Stockholm,
2 Maret 2006
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
DALAM KMB TIDAK PERNAH DISEPAKATI BELANDA MENYERAHKAN
PERMASALAHAN NEGARA-NEGARA DI NUSANTARA KEPADA RI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
SUATU
PEMALSUAN SEJARAH DENGAN MENYATAKAN BAHWA DALAM KMB DISEPAKATI BELANDA
MENYERAHKAN PERMASALAHAN NEGARA-NEGARA DI NUSANTARA KEPADA RI.
"Pada perundingan KMB, Raja
Belanda menyerahkan begitu saja permasalahan negara-negara kecil itu pada NKRI.
Belanda menyerahkan permasalahan mereka (Raja Belanda) pada kebijakan NKRI.
Dengan cara ini Belanda dapat menyelamatkan muka mereka, baik dari lawan atau
pun kawan. Belanda tahu bahwa negara-negara kecil ini tidak dapat hidup keculai
dalam Uni Belanda-Indonesia. Belanda memahami pula bahwa Uni Belanda-Indonesia
tidak mungkin dapat tercipta, karena cita-cita NKRI adalah cita-cita bangsa.
Dan Belanda tahu bahwa tentunya NKRI menyelesaikan sesuai dengan permintaan
Rakyat, yaitu cita-cita yang tertuang pada dalam Sumpah Pemuda tanggal 28
Oktober 1928" (Rasjid Prawiranegara, rasjid@bi.go.id
, Thu, 2 Mar 2006 10:08:42 +0700)
Saudara Rasyid Prawiranegara di Jakarta, Indonesia.
Makin banyak saudara Rasyid Prawiranegara
memberikan tanggapannya atas tulisan-tulisan Ahmad Sudirman, ternyata makin
kelihatan betapa rapuh dan lemahnya dasar fakta, bukti, sejarah dan hukum
tentang jalur proses pertumbuhan RI dihubungkan dengan Negara-Negara yang ada
diluar RI dan yang bergabung dalam Negara Federasi RIS yang diakui
kedaulatannya pada tanggal 27 Desember 1949 baik oleh Belanda ataupun oleh PBB.
Coba saja perhatikan secara teliti
dan cermat dimana saudara Rasyid menulis: "Pada perundingan KMB, Raja
Belanda menyerahkan begitu saja permasalahan negara-negara kecil itu pada NKRI.
Belanda menyerahkan permasalahan mereka (Raja Belanda) pada kebijakan
NKRI".
Nah inilah satu kepalsuan dan
kebohongan yang kelihatan dengan jelas dan nyata, mengapa ?
Karena dalam KMB yang dilaksanakan
pada tanggal 23 Agustus 1949, itu tidak ada disepakati dan diputuskan bahwa
"Raja Belanda menyerahkan begitu saja permasalahan negara-negara kecil itu
pada NKRI" oleh empat utusan KMB yaitu utusan Badan Permusyawaratan
Federal yang dipimpin oleh Sultan Hamid
II dari Kalimantan Barat dengan 15 Negara/Daerah Bagian, yaitu Daerah Istimewa
Kalimantan Barat, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Daerah Banjar, Daerah
Bangka, Daerah Belitung, Daerah Dayak Besar, Daerah Jawa Tengah, Negara Jawa
Timur, Daerah Kalimantan Tenggara, Daerah Kalimantan Timur, Negara Pasundan,
Daerah Riau, Negara Sumatra Selatan, dan Negara Sumatra Timur. Kemudian utusan
RI menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang anggota juru rundingnya
adalah Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Dr. J. Leimena, Mr. Ali
Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, Dr. Soekiman, Mr. Soeyono Hadinoto, Dr. Soemitro
djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr.
Soemardi. Selanjutnya utusan Kerajaan Belanda yang delegasinya diketuai oleh
Mr. Van Maarseveen dan utusan United Nations Commission for Indonesia (UNCI)
yang dipimpin oleh Chritchley.
Itu
pernyataan saudara Rasyid Prawiranegara adalah pernyataan yang tidak ada fakta,
bukti, sejarah dan dasar hukumnya yang kuat, mengapa ?
Karena
yang disepakati dan diputuskan oleh empat utusan KMB yang ditandatangani pada
tanggal 2 November 1949 adalah Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Republik
Indonesia Serikat (RIS) pada akhir bulan Desember 1949. Mengenai Irian barat
penyelesaiannya ditunda selama satu tahun. Pembubaran KNIL dan pemasukan bekas
anggota KNIL ke dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS),
adanya satu misi militer Belanda di Indonesia, untuk membantu melatih APRIS dan
pemulangan anggota KL dan KM ke Negeri Belanda. (30 Tahun Indonesia Merdeka,
1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.236- 237).
Nah,
tidak ada itu disepakati dan diputuskan oleh empat utusan KMB bahwa "Raja
Belanda menyerahkan begitu saja permasalahan negara-negara kecil itu pada
NKRI".
Bahkan
sebaliknya, justru setelah KMB disepakati dan ditandatangani, itu RI masuk
menjadi Negara Bagian RIS pada tanggal 14 Desember 1949 dengan menandatangani
Piagam Konstitusi RIS, yang ditandatangani oleh wakil dari RI yaitu Mr. Susanto
Tirtoprodjo di Pegangsaan Timur 56, Jakarta.
Nah saudara Rasyid Prawiranegara,
Bagaimana saudara Rasyid bisa
memanipulasi fakta, bukti, sejarah dan hukum tentang KMB 2 November 1949 iti,
apakah saudara Rasyid tidak merasa malu dan tidak merasa berdosa serta tidak
merasa membohongi seluruh rakyat baik di Acheh ataupun di RI ?
Saudara Rasyid Prawiranegara,
Itu setiap bangsa yang berada
dibawah lindungan Negara-Negara Bagian RIS adalah bangsa yang memiliki
cita-cita membangun negara diatas kaki sendiri dengan duduk sama rendah dan
berdiri sama tinggi dibawah payung Negara Federasi RIS.
Itu para pendiri Negara-Negara
yang menggabungkan diri kedalam Negara Federasi RIS bukan untuk menyengsarakan
rakyat, melainkan mereka berkeinginan bersama rakyat dari daerah-daerah
tersebut untuk membangun negara dan bergabung bersama negara lainnya dalam
payung Negara Federasi RIS. Jadi, para pendiri negara-negara yang menjadi
Negara-Negara Bagian RIS itu sudah menyadari bahwa bentuk negara yang terbaik
adalah Negara berbentuk Federasi yang mengakomodasi dan mengakui kesetaraan
dari setiap bangsa yang mewakili Negara-Negara Bagian Tersebut.
Tetapi kenyataannya, oleh pihak
kelompok unitaris Soekarno dengan RI-nya itu sebagian besar rakyat dan pendiri
Negara-Negara yang telah membangun Negara berbentuk Federasi ini dihancurkan
oleh kelompok unitaris Soekarno cs dengan RI-nya dalam tubuh RIS itu sendiri.
Saudara Rasyid Prawiranegara,
Itu Negara Federasi RIS yang
dibangun oleh 15 Negara kemudian ditambah dengan RI pada tanggal 14 Desember
1949, dengan resmi diakui dan diserahi kedaulatan penuh pada tanggal 27
Desember 1949.
Yang sebagian isi Akte Penjerahan
Kedaulatan serta Pengakuan berbunyi: "Kami JULIANA, karena rahmat Allah
Ratu Nederland, Puteri Oranje-Nassau d.l.l., d.l.l., d.l.l. Pada hari ini,
tanggal dua puluh tudjuh bulan Desember tahun seribu sembilan ratus empat puluh
sembilan, tengah bersidang dengan segala upatjara di Istana Radja dikota
Amsterdam; Mengingat pasal 211 Undang-undang Dasar dan bunji Protokol
tertanggal hari ini, jang ditanda-tangani pada sidang jang dengan segala
upatjara ini oleh Perdana Menteri Kami, Menteri Urusan Umum, dan oleh
Perdana-Menteri, Menteri Urusan Luarnegeri u.s. Republik Indonesia Serikat,
Pemimpin Delegasi jang mewakili Republik Indonesia Serikat pada penjerahan
kedaulatan; Mengingat pula hal Kami membenarkan - ialah pada sidang jang dengan
segala upatjara ini - tertib-hukum baru sebagaimana terkandung dalam
Induk-Persetudjuan beserta dengan rantjangan persetudjuan dan surat-surat jang
ditukar, jang segala-galanja itu telah diterima oleh Sidang Umum Konperensi
Medja Bundar dikota 'sGravenhage pada tanggal 2 Nopember 1949; MEMAHAMKAN.
Bahwa oleh karena itu pada hari ini tanggal dua puluh tudjuh Desember tahun
seribu sembilan atus empat puluh sembilan: Penjerahan kedaulatan sesuai dengan
Piagam Penjerahan Kedaulatan tersemat pada Induk-Persetudjuan tersebut,
mendjadi sah;" (Akte Penjerahan Kedaulatan serta Pengakuan, Termaktub
dikota Amsterdam pada tanggal 27 Desember 1949)
Nah, dari isi Akte Penjerahan
Kedaulatan serta Pengakuan sudah terbaca dengan jelas dan nyata bahwa
Penjerahan Kedaulatan serta Pengakuan Republik Indonesia Serikat yang sesuai
dengan isi kesepakatan dan persetujuan oleh Sidang Umum Konperensi Medja Bundar
dikota 'sGravenhage pada tanggal 2 Nopember 1949.
Jadi saudara Rasyid Prawiranegara,
Bagaimana bisa saudara Rasyid
bebohong didepan rakyat Acheh dan RI dengan mengatakan: "Belanda
menyerahkan permasalahan mereka (Raja Belanda) pada kebijakan NKRI. Dengan cara
ini Belanda dapat menyelamatkan muka mereka, baik dari lawan atau pun
kawan". Padahal bangsa-bangsa yang telah sadar untuk menentukan nasib
sendiri dan menggabungkan 15 Negara ditambah RI membentuk Negara Federasi RIS
agar bisa membangun dan menjalankan Negara-Negara ini dalam naungan Negara yang
berbentuk Federasi RIS dan yang telah diserahi dan diakui kedaulatan penuh oleh
Belanda.
Justru seharusnya pihak Soekarno
cs dengan kelompok unitaris RI-nya menyadari bahwa Negara yang berbentuk
Federasi sebagaimana RIS adalah lebih ideal bagi kehidupan bangsa-bangsa yang
berbeda di nusantara ini untuk membangun dan menjalankan negara dibanding
bentuk unitaris sebagaimana yang dijalankan oleh kelompok unitaris RI dibawah
Soekarno cs.
Jadi, sebenarnya hanya akal bulus
dan penipuan Soekarno dengan RI-nya ketika pihak RI menandatangani Piagam
Konstitusi RIS pada tanggal 14 Desember 1949 sebagai syarat masuk menjadi
Negara bagian RIS yang akan diakui dan diserahi kedaulatannya oleh Belanda dan
PBB.
Akhirnya, memang karena kelicikan
dan akal bulus kelompok unitaris RI dibawah Soekarno cs inilah yang harus
membayar harga yang mahal sampai detik sekarang ini dan sampai masa yang akan
datang. Memang kelihatan dengan jelas bahwa kelompok unitaris RI dibawah
Soekarno cs ini memang sangat ketakutan sekali terhadap kelompok federalis yang
telah sadar untuk menentukan nasib sendiri dengan membangun Negara yang
berbentuk Federasi dengan RIS-nya.
Saudara Rasyid Prawiranegara,
Kalau saudara Rasyid masih saja
terus memanipulasikan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum tentang jalur
proses pertumbuhan dan perkembangan RI ini dihubungkan dengan Jepang yang sudah
menyerah pada tanggal 14 Agustus 1945 kepada pihak Amerika dan Sekutu dengan
mengatakan bahwa "Setelah pembacaan proklamsi pada tanggal 17 Agustus
1945, pemerintahan Jepang secara bertahap menyerahkan seluruh kendali
pemerintahan pada NKRI”, maka dalam hal ini saudara Rasyid telah dengan terang-terangan
melakukan kebohongan tentang fakta, bukti, sejarah dan hukum yang benar tentang
RI dan kekalahan Jepang.
Saudara Rasyid Prawiranegara,
Itu pada tanggal 9 Agustus 1945
Soekarno, Mohammad Hatta dan Radjiman Wediodiningrat pergi ke Saigon untuk
menjumpai Marsekal Terauchi di markas besarnya dan pada tanggal 12 Agustus 1945
mereka mengadakan pertemuan tentang pihak Marsekal Terauchi akan memberikan
kemerdekaan kepada Indonesia.
Tetapi, yang disembunyikan oleh
pihak Marsekal Terauchi dan tidak diketahui oleh pihak Soekarno, Mohammad Hatta
dan Radjiman Wediodiningrat adalah bahwa 2 hari kemudian Jepang menyerah kepada
pihak Amerika Serikat dan Sekutu setelah bom atom dijatuhkan di Hirosima pada
tanggal 6 Agustus 1945 dan di Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945.
Jadi dari sejak tanggal 14 Agustus
1945 hilanglah sudah kekuasaan Jepang
di kawasan Pasifik, dimulai dari Filipina, Malaysia, Indonesia dan kepulauan
Pasifik.
Nah saudara Rasyid Prawiranegara,
Tinggallah hanya mimpi Soekarno cs
untuk mendapat hadiah kemerdekaan dari Pemerintah Jepang, karena Jepang sudah
lenyap dan hilang kekuasaannya akibat kekalahan perang dan telah diserahkannya
semua wilayah bekas pendudukan Jepang
kepada pihak Amerika dan Sekutu. Akhirnya Soekarno cs pada tanggal 17
Agustus 1945 menyatakan RI berdiri diatas wilayah yang berada dibawah kekuasaan
Sekutu.
Terakhir saudara Rasyid
Prawiranegara,
Dari apa yang dijelaskan Ahmad
Sudirman diatas, membuktikan bahwa pihak kelompok unitaris Soekarno cs dengan
RI-nya telah menghancurkan bangunan Negara Federasi RIS yang telah dibangun
oleh bangsa-bangsa lain yang ada di nusantara sebagai wadah dan naungan
kehidupan berpemerintahan dan bernegara yang duduk sama rendah dan berdiri sama
tinggi.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
Date:
Thu, 2 Mar 2006 10:08:42 +0700
From: "Rasjid
Prawiranegara" rasjid@bi.go.id
To:
"Ahmad Sudirman" <ahmad@dataphone.se>,
<alcapona75@yahoo.co.uk>, <usantosobudiman@yahoo.com>,
<ekoraja@yahoo.com>, <muharifb@yahoo.com>, <a.assyaukanie@pgrad.unimelb.edu.au>,
<asrirs@yahoo.com>, <fauzan@indosat.net.id>,
<tengkumuslim@yahoo.com>, <alfanaraghi@myquran.com>,
<isaalamsyah@yahoo.com>, nurul_agustina@yahoo.com
Subject:
RE: PBB MENGAKUI KEDAULATAN RIS SETELAH BELANDA MENGAKUI DAN MENYERAHKAN
KEDAULATAN PENUH KEPADA RIS 27 DESEMBER 1949.
Ass.
Wr. Wb.
Sejak
tanggal 28 Oktober 1928 cita-cita kemerdekaan Indonesia adalah NKRI yaitu satu
negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang Indonesia menjadi negara
Fedrasi adalah cita-cita Belanda, yaitu Federasi dibawah Kerajaan Belanda.
Dengan kata lain dan merupakan catatan kita bahwa Badan Permusyawaratan Federal
yang terdiri dari 15 Negara itu adalah negara-negara yang diciptakan oleh Belanda
agar mereka dapat kembali ke Indonesia melalui kekuasan Raja-Raja kecil
tersebut.
Pada
zaman Jepang (1942/1945) Negara-Negara tersebut tidak ada yang ada adalah
Pemerintahan Dainipon/Jepang. Setelah pembacaan proklamsi pada tanggal 17
Agustus 1945, pemerintahan Jepang secara bertahap menyerahkan seluruh kendali
pemerintahan pada NKRI. Tidak ada satu negara pun yang terbentuk pada waktu itu
kecuali NKRI. Kekuasan NKRI dari Sabang (Aceh) s/d Maurake. Pada Tahun 1945
terjadi huru-hara di Medan/Sumatera Utara dimana Rakyat membakar Istana Serdang
dan membunuh sebagian keturunan Raja. Huru hara itu dapat dipadamkan setelah
tentara dari negara NKRI (berdasarkan instruksi perintah NKRI Pusat
berkedudukan di Jakarta) datang melindungi para keturunan Raja. Terus terang
saja Pak Ahmad mereka itu masih memiliki hubungan famili dengan saja. Para
turunan Raja dari Deli dan Serdang dianggap boneka dari Belanda, meskipun
tidaklah 100 % benar, karena ada di antara mereka yang berjuang dalam rangka
NKRI.
Pada
waktu Inggris bersama dengan sekutu datang ke Indonesia, yang mereka dapatkan
dan jumpai adalah berkibarnya bendera Merah Putih dari Sabang s/d Maurake dan
yang berkuasa pada daerah itu adalah pemerintahan NKRI yang berdaulat (dan
semuanya itu ada gambar dan Filmnya Pak Ahmad bukan omong kosong). Waktu
Belanda Ingin mengibarkan Benderanya di Indonesia, maka pecahlah perang antara
Belanda dan NKRI dimulai dari tanggal 10 November 1945 yang melibatkan tentaraa
Sekutu. Pihak Sekutu tentunya tidak mau di adu-domba dengan NKRI oleh Belanda. Tujuan kedatangan sekutu ke Indonesia hanya terbatas pada
perlucutan senjata dan bukan untuk mengembalikan Nusantara ini pada Belanda.
Perjanjian Inggris dan Belanda hanya ada di atas kertas Pak Ahmad. Inggris
tidak pernah bertempur sungguh-sungguh dengan NKRI meskipun seorang Jendral
Mereka meniggal di tangan Pejuang NKRI. Inggris diberi tugas sekutu, untuk
melucuti senjata Jepang dan kemudian mundur dan tidak lebih dari itu.
Perlucutan senjata tentara Jepang
oleh Sekutu dilaksanakan melalui perundingan antara sekutu dan NKRI, bukan
dengan Belanda. Bantuan NKRI dalam perlucutan senjata sangat dihargai oleh
Sekutu dan mereka dapat melakukan dan melaksanakannya dalam waktu yang singkat.
Setelah tugas sekutu selesai, maka kemudian mereka angkat kaki dari Indonesia
dan menyerahkan seluruh Asset negara (yang ditinggalkan Jepang) pada NKRI. Ini
Facta sejarah dan tentu Bapak Ahmad sangat Paham karena sering membaca sejarah
Indonesia yang dibuat oleh NKRI. Yang tidak mau keluar dari NKRI ini hanyalah
Belanda.
Belanda tentunya tidak dapat
begitu saja masuk ke Indonesia setelah kekalahan mereka dari Jepang. Oleh
karena itu mereka perlu meminta kaki tangan mereka yang ada di Indonesia untuk
membentuk negara dan mengundang Belanda untuk mempertahankan kemerdekaan
mereka, sebagi konsekwensinya negara-negara kecil tersebut tunduk pada Kerajaan
Belanda. Mereka tentunya bersedia melakukannya karena akan dilindungi oleh
Tentara Kerjaan Belanda.
Raja yang tahu dan memahami
kelicikan Belanda adalah Raja Mataram, Sri Sultan Hamengku Buwono ke IX. Bagi
beliau sistem pemerintahan berdasarkan kerajaan sudah berakhir. Dan beliau
bersedia menyerahkan Tachtanya untuk Rakyat dan mengeluarkan hartanya untuk
perjuangan NKRI. Hal yang sama juga dilakukan Rakyat Aceh, mereka mengumpulkan
hartanya untuk perjuangan, sehingga NKRI memiliki pesawat terbang yang
dinamakan Selawah.
Kerajaan kecil-kecil yang bapak
Sudiriman katakan itu "ada" setelah tentara Belanda masuk ke Indonesia
dan bukan sebelum itu. Tidak ada negara kecil dapat berdiri sebelum Belanda
datang, sebagai contoh, kemarahan Rakyat pada Raja-Raja Deli dan Serdang. Bagi Rakyat pada waktu itu, merdeka dari
Belanda dan Raja-Raja kecil itu lebih baik. Belanda dan Raja-Raja Kecil tidak
dapat melindungi Rakyat dari kekejaman Jepang. (ini facta Pak Ahmad). Mereka
menghilang ditelan bumi. Yang tinggal Rakyat yang sengsara. Setelah Belanda
berupaya kembali ke bumi Nusantara ini, Raja-raja kecil tentunya bersedia untuk
melakukan apa saja yang diminta oleh Belanda sepanjang kekuasan mereka yang
hilang dapat dipulihkan kembali, tanpa memperhatikan penderitaan Rakyat. Bagi
mereka, Raja-Raja Kecil ini, Belanda datang hidup akan senang.
Bergabungnya Rakyat dengan NKRI
karena selama pemerintahan Jepang para pejuang cita-cita NKRI berjuang
bersamasama dekat dengan Rakyat. Mereka banyak melindungi rakyat dari kekejaman
Jepang. Disana sini dibentuk kelompok-kelompok bersenjata (yang kemudian
berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia) yang banyak melindungi kepentingan
rakyat dari kekejaman Jepang. Dan yang
saya ketahui di Aceh tidak ada Negara Kecil, karena sudah dihancurkan Belanda
dan Raja-Rajanya dibuang ke Jawa.
Pada perundingan KMB, Raja Belanda
menyerahkan begitu saja permasalahan negara-negara kecil itu pada NKRI. Belanda
menyerahkan permasalahan mereka (Raja Belanda) pada kebijakan NKRI. Dengan cara
ini Belanda dapat menyelamatkan muka mereka, baik dari lawan atau pun kawan.
Belanda tahu bahwa negara-negara kecil ini tidak dapat hidup keculai dalam Uni
Belanda-Indonesia. Belanda memahami pula bahwa Uni Belanda-Indonesia tidak
mungkin dapat tercipta, karena cita-cita NKRI adalah cita-cita bangsa. Dan
Belanda tahu bahwa tentunya NKRI menyelesaikan sesuai dengan permintaan Rakyat,
yaitu cita-cita yang tertuang pada dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
Saya kira itulah kilas balik dari
sekelumit sejarah perjuangan NKRI, dan facta sejarah ini berjalan sesuai dengan
yuridis formil terbentuknya sebuah negara. Yaitu
a.Memilik Wilayah (Sabang sampai
Maurake),
b.memiliki Rakyat yang mendukung
cita-cita kemerdekaan (proklamsi),
c.Memilik Undang-Undang (UUD 45
yang dapat membentuk pemerintahan)
d.Diakui oleh Dunia, dimulai dari
negara Amerika Mesir, India, ........Inggris dan seterusnya (kecuali Belanda)
Wassalam
Rasyid Prawiranegara
rasjid@bi.go.id
Jakarta, Indonesia
----------