Stockholm, 3 Maret 2006
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
AKHIRNYA UNTUK MEMPERTAHANKAN UNITARIS RI DIPAKAILAH TEORI BERDIRINYA NEGARA.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
RUPANYA TEORI TENTANG BERDIRINYA
NEGARA YANG DIPAKAI UNTUK MEMPERTAHANKAN UNITARIS RI-NYA SOEKARNO CS.
"Pak Ahmad, Pertama-tama saya
menyesalkan bahwa Bapak tidak menjawab semua tulisan yang saya buat mengenai
pokok dari proses terjadinya sebuah negara didunia ini termasuk Indonesia. NKRI, terbentuk dari
proses yuridis formal Yaitu a.Memiliki Wilayah (Sabang sampai Maurake),
b.Memiliki Rakyat yang mendukung cita-cita kemerdekaan (proklamasi yang
dibacakan Sukarno), c.Memilik Undang-Undang (UUD 45 yang dapat membentuk
pemerintahan yang syah.) d.Diakui oleh Dunia, dimulai dari negara Amerika
Mesir, India, ........Inggris dan seterusnya (kecuali Belanda)" (Rasjid
Prawiranegara, rasjid@bi.go.id , Sat, 4 Mar 2006 03:07:17 +0700)
Saudara Rasjid Prawiranegara di
Jakarta, Indonesia.
Kalau saudara Rasyid hanya memakai
teori tentang berdirinya negara, yaitu ada wilayah, ada rakyat, ada
pemerintahan dengan konstitusinya dan ada negara yang mengakuinya, maka itu
dasar teori tentang berdirinya negara bisa dipakai oleh negara-negara lain yang
ada di luar RI.
Nah sebagai contoh kecil saja,
coba baca dan perhatikan kalau memakai teori berdirinya negara sebagaimana yang
dipakai oleh saudara Rasyid, maka Negara Indonesia Timur (NIT) dibawah Presiden
Tjokorde Gde Rake Sukawati yang berdiri 24 Desember 1946 dan diakui Belanda dan
juga diakui oleh RI pada tanggal 22 Januari 1948 kedudukannya sama dan sejajar
dengan negara-negara lainnya yang merdeka.
Tentang pengakuan dari negara
lain, kalau RI setelah menandatangani Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947 yang
sebagian isinya menyatakan bahwa secara de facto RI dengan wilayah kekuasaan
yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura. RI dan Belanda akan bekerja sama dalam
membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang salah satu negara
bagiannya adalah RI, baru pada bulan Juni 1947 ada pengakuan dari Mesir.
Jadi disini kelihatan kalau
melihat berdasarkan kaca-mata teori berdirinya negara, maka NIT dan RI berdiri
sejajar. Begitu juga dengan Negara-Negara lainnya yang telah diakui oleh negara
lain yaitu oleh Belanda seperti Negara Pasundan, Negara Sumatra Timur, Negara
Sumatra Selatan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Jawa Tengah, Bangka,
Belitung, Riau, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Daerah Banjar, Dayak Besar,
Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
Saudara Rasjid Prawiranegara,
Justru dengan saudara Rasyid
melambungkan teori tentang berdirinya negara inilah, maka makin kelihatan
dengan jelas itu kelompok unitaris RI dibawah Soekarno yang secara
terang-terangan melakukan penghancuran Negara-Negara yang telah berdiri dan
berada dibawah lindungan Negara Federasi RIS yang diakui oleh PBB.
Jadi saudara Rasjid Prawiranegara,
Alasan apa lagi yang bisa saudara Rasyid
lambungkan untuk menyatakan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum menjelmanya
NKRI diatas puing-puing 15 Negara Bagian RIS juga ditambah dengan
penganeksasian Acheh dan Maluku Selatan pada tanggal 15 Agustus 1950 ditambah
dengan Papua Barat. Karena kalau hanya menyandarkan kepada sumpah pemuda 28
oktober 1928, maka itu sudah kelihatan sangat lemah, karena menjelmanya NKRI
dari RIS bukan didasarkan pada sumpah pemuda 28 oktober 1928. Tidak ada itu
tertulis sumpah pemuda 28 oktober 1928 sebagai dasar hukum menjelmanya NKRI
pada 15 Agustus 1950, sampai kiamat tidak akan ditemukan fakta, bukti, sejarah
dan dasar hukum tentang sumpah pemuda 28 oktober 1928 yang dijadikan sebagai
dasar hukum untuk menjelmakan NKRI dari Negara-Negara Bagian RIS pada tanggal 15
Agustus 1950.
Terakhir saudara Rasjid
Prawiranegara,
Saran Ahmad Sudirman sebaiknya
saudara Rasyid mengumpulkan para akhli sejarah, akhli hukum dan akhli
tatanegara RI untuk membicarakan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum tentang
jalur proses pertumbuhan dan berkembangnya RI dihubungkan dengan Acheh, Maluku
Selatan, Papua Barat dan Negara-Negara Bagian RIS serta pengakuan dan
penyerahan kedaulatan kepada RIS pada 27 Desember 1949 yang diakui oleh PBB.
Juga bicarakan pula keuntungan
dengan dibentuknya Negara yang berbentuk Federasi dihubungkan dengan adanya
berbagai bangsa-bangsa dan telah berdirinya Negara-Negara di Nusantara ini
dibawah payung Negara Federasi RIS yang diakui PBB. Kemudian bandingkan dengan
Negara unitaris RI hasil penelanan dan penganeksasian Negara-Negara Bagian RIS
dan daerah di luar RIS seperti Acheh, Maluku Selatan dan Papua Barat.
Silahkan diskusikan dan bicarakan
bersama dengan mereka dan setelah itu baru tampil lagi di mimbar bebas ini
dengan argumentasi yang kuat hasil rembukan saudara Rasyid bersama para akhli
sejarah, hukum dan tatanegara RI.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon
pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
Date: Sat, 4 Mar 2006 03:07:17
+0700
From: "Rasjid
Prawiranegara" rasjid@bi.go.id
To:
"Ahmad Sudirman" <ahmad@dataphone.se>, alcapona75@yahoo.co.uk,
usantosobudiman@yahoo.com,
ekoraja@yahoo.com, muharifb@yahoo.com,
a.assyaukanie@pgrad.unimelb.edu.au,
asrirs@yahoo.com, fauzan@indosat.net.id,
tengkumuslim@yahoo.com, alfanaraghi@myquran.com, isaalamsyah@yahoo.com
Subject:
RE: DALAM KMB TIDAK PERNAH DISEPAKATI BELANDA MENYERAHKAN PERMASALAHAN
NEGARA-NEGARA DI NUSANTARA KEPADA RI.
Ass.
Wr. Br.
Pak
Ahmad,
Pertama-tama
saya menyesalkan bahwa Bapak tidak menjawab semua tulisan yang saya buat
mengenai pokok dari proses terjadinya sebuah negara didunia ini termasuk Indonesia.
NKRI, terbentuk dari proses yuridis formal Yaitu
a.Memiliki
Wilayah (Sabang sampai Maurake),
b.Memiliki
Rakyat yang mendukung cita-cita kemerdekaan (proklamasi yang dibacakan
Sukarno),
c.Memilik
Undang-Undang (UUD 45 yang dapat membentuk pemerintahan yang syah.)
d.Diakui
oleh Dunia, dimulai dari negara Amerika Mesir, India, ........Inggris dan
seterusnya (kecuali Belanda).
Dan
facta sejarah yang kita bicarakan dan yang Bapak tulis selama ini menunjukkan
bukti bahwa NKRI berhasil menjadi negara merdeka dan berdaulat karena berjalan
sesuai dengan yuridis formal terbentuknya sebuah negara, sebagaimana tersebut
di atas. Mulai dari pernyataan proklamasi dan berhasil mempertahankan
kemerdekaan dan keutuhan negara dengan ditandai oleh keluarnya Belanda dari
NKRI.
Sebagaimana
Pak Ahmad ketahui bahwa kemerdekaan Indonesia tidak diberikan secara cuma-cuma
oleh Jepang atau Belanda. Tetapi direbut
dengan perjuangan. Setelah Undang-Undang Dasar 45 dibentuk pada 18 Agustus
1945, pemerintah NKRI mulai membentuk Parlemen (perwakilan rakyat) dan
perangkat serta perlengkapan pemerintahan, Jepang yang
Sudah kalah menyerahkan secara
bertahap seluruh kendali pemerintahan pada perangkat NKRI. Hanya dalam satu
bulan NKRI sudah dapat membentuk pemerintahan dan memobilisasi kekuatan
pertahanan dengan membentuk TNI. Kelengkapan sebuah negara dilakukan pula
dengan menerbitkan Uang Republik Indonesia (uang ORI). Dengan diserahkannya
pemerintahan pada NKRI, maka pihak Jepang meminta terlindungi (pada NKRI) dari
amukan masa dan balas dendam Rakyat
Indonesia yang pada saat itu sangat membenci Jepang. Pemerintahan NKRI dapat
berdiri dalam satu bulan tentunya berkat adanya understanding antara Jepang dan
Indonesia.
Pak Ahmad, harus pula memahami
bahwa mereka yang dikatakan negara-negara federal (dan dibentuk setelah Belanda
datang di Indonesia) hanya ada dan
tertulis diatas kertas saja, karena pada waktu itu yang memerintah di Nusantara
ini hanyalah NKRI. Badan
Permusyawaratan Federal (BPF) yang
dipimpin oleh Sultan Hamid II, dan Negara Bagian yang tergabung dalamnya, tidak
memiliki Wilayah dan Dukungan Rakyat, oleh karena itu mereka tidak layak untuk
dikatakan negara (secara yuridis formal) dan tidak pernah diakui oleh negara
mana pun kecuali Belanda.
BPF mendirikan negara di Wilayah
NKRI, yaitu Wilayah sebagaimana yang disebutkan dan di cita-citakan pada saat
Sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Dan cita-cita itu selalu diulang kembali
dalam setiap pertemuan pemuda dan Rakyat, sampai dengan Proklamasi benar-benar
terlaksana. Dalam setiap pertemuan Pemuda Ikrar Sumpah pemuda selalu diucapkan
dan lagu Indonesia Raya selalu berkumandang. Akibatnya banyak tokoh-tokoh
pergerakan yang ditahan Belanda termasuk Bung Karno (Sukarno). Belanda memahami
hal itu (pada satu saat mereka harus keluar dari Indonesia), dan oleh karena
itu, Belanda pernah bercita-cita untuk memberikan kemerdekaan pada Indonesia,
dengan Istilah politik Etis, atau politik Balas Budi, dan keluar dari Indonesia
dengan terhormat. Tetapi kekalahan dari Jepang, menyebabkan pupusnya rencana
Belanda.
Apa yang saya katakan itu bukan
bualan dan omong kosong, termasuk rencana Belanda untuk keluar dari Indonesia
dan menyelamatkan mukanya melalui sidang KMB. Dengan keluarnya Belanda dari
NKRI, maka secara yuridis formal berarti Belanda mengakui adanya NKRI, apakah dengan adanya perjanjian KMB
atau tanpa perjanjian tersebut. Kalau kita tanyakan pada Kerajaan Belanda, maka
tentunya mereka tidak akan mengakui, dan sampai saat ini hanya satu-satunya
negara di dunia ini yaitu "Kerajaan Belanda" yang tidak mengakui
Kemerdekaan NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945. Meskipun pada akhirnya
sebagimana tulisan dari kawan kita sebelumnya pada email ini, pada akhirnya
Belanda mengakui keselahan mereka pada NKRI, atas dua kali Aksi Militer yang
telah membunuh banyak Rakyat yang tidak berdosa.
Perjanjian Lingkar Jati dan
Renvile dan banyak perjanjian-perjanjian yang dibuat Belanda dengan Rakyat
Indonesia menurut hemat kami sekarang ini tinggal merupakan sebuah catatan
sejarah perjungan bangsa, bahwa kemerdekaan itu mahal harganya. Dan merupakan
catatan sejarah pula bahwa cita-cita
untuk menyatukan Nusantara sebagaimana bunyi kalimat Sumpah Pemuda yang
dibacakan didepan kongres Pemuda pada tanggal 28 oktober 1928, telah berhasil
dilaksankan sesuai dengan rencana dan tinggal kita sebagai anak bangsa harus
mempertahankannya
Wassalam
Rasyid
Prawiranegara
rasjid@bi.go.id
Jakarta, Indonesia
----------