Stockholm, 3 Maret 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

AKHIRNYA UNTUK MEMPERTAHANKAN UNITARIS RI DIPAKAILAH  TEORI BERDIRINYA NEGARA.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

RUPANYA TEORI TENTANG BERDIRINYA NEGARA YANG DIPAKAI UNTUK MEMPERTAHANKAN UNITARIS RI-NYA SOEKARNO CS.

 

"Pak Ahmad, Pertama-tama saya menyesalkan bahwa Bapak tidak menjawab semua tulisan yang saya buat mengenai pokok dari proses terjadinya sebuah negara didunia ini termasuk Indonesia. NKRI, terbentuk dari proses yuridis formal Yaitu a.Memiliki Wilayah (Sabang sampai Maurake), b.Memiliki Rakyat yang mendukung cita-cita kemerdekaan (proklamasi yang dibacakan Sukarno), c.Memilik Undang-Undang (UUD 45 yang dapat membentuk pemerintahan yang syah.) d.Diakui oleh Dunia, dimulai dari negara Amerika Mesir, India, ........Inggris dan seterusnya (kecuali Belanda)" (Rasjid Prawiranegara, rasjid@bi.go.id , Sat, 4 Mar 2006 03:07:17 +0700)

 

Saudara Rasjid Prawiranegara di Jakarta, Indonesia.

 

Kalau saudara Rasyid hanya memakai teori tentang berdirinya negara, yaitu ada wilayah, ada rakyat, ada pemerintahan dengan konstitusinya dan ada negara yang mengakuinya, maka itu dasar teori tentang berdirinya negara bisa dipakai oleh negara-negara lain yang ada di luar RI.

 

Nah sebagai contoh kecil saja, coba baca dan perhatikan kalau memakai teori berdirinya negara sebagaimana yang dipakai oleh saudara Rasyid, maka Negara Indonesia Timur (NIT) dibawah Presiden Tjokorde Gde Rake Sukawati yang berdiri 24 Desember 1946 dan diakui Belanda dan juga diakui oleh RI pada tanggal 22 Januari 1948 kedudukannya sama dan sejajar dengan negara-negara lainnya yang merdeka.

 

Tentang pengakuan dari negara lain, kalau RI setelah menandatangani Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947 yang sebagian isinya menyatakan bahwa secara de facto RI dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura. RI dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang salah satu negara bagiannya adalah RI, baru pada bulan Juni 1947 ada pengakuan dari Mesir.

 

Jadi disini kelihatan kalau melihat berdasarkan kaca-mata teori berdirinya negara, maka NIT dan RI berdiri sejajar. Begitu juga dengan Negara-Negara lainnya yang telah diakui oleh negara lain yaitu oleh Belanda seperti Negara Pasundan, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Daerah Banjar, Dayak Besar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.

 

Saudara Rasjid Prawiranegara,

 

Justru dengan saudara Rasyid melambungkan teori tentang berdirinya negara inilah, maka makin kelihatan dengan jelas itu kelompok unitaris RI dibawah Soekarno yang secara terang-terangan melakukan penghancuran Negara-Negara yang telah berdiri dan berada dibawah lindungan Negara Federasi RIS yang diakui oleh PBB.

 

Jadi saudara Rasjid Prawiranegara,

 

Alasan apa lagi yang bisa saudara Rasyid lambungkan untuk menyatakan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum menjelmanya NKRI diatas puing-puing 15 Negara Bagian RIS juga ditambah dengan penganeksasian Acheh dan Maluku Selatan pada tanggal 15 Agustus 1950 ditambah dengan Papua Barat. Karena kalau hanya menyandarkan kepada sumpah pemuda 28 oktober 1928, maka itu sudah kelihatan sangat lemah, karena menjelmanya NKRI dari RIS bukan didasarkan pada sumpah pemuda 28 oktober 1928. Tidak ada itu tertulis sumpah pemuda 28 oktober 1928 sebagai dasar hukum menjelmanya NKRI pada 15 Agustus 1950, sampai kiamat tidak akan ditemukan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum tentang sumpah pemuda 28 oktober 1928 yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjelmakan NKRI dari Negara-Negara Bagian RIS pada tanggal 15 Agustus 1950.

 

Terakhir saudara Rasjid Prawiranegara,

 

Saran Ahmad Sudirman sebaiknya saudara Rasyid mengumpulkan para akhli sejarah, akhli hukum dan akhli tatanegara RI untuk membicarakan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum tentang jalur proses pertumbuhan dan berkembangnya RI dihubungkan dengan Acheh, Maluku Selatan, Papua Barat dan Negara-Negara Bagian RIS serta pengakuan dan penyerahan kedaulatan kepada RIS pada 27 Desember 1949 yang diakui oleh PBB.

 

Juga bicarakan pula keuntungan dengan dibentuknya Negara yang berbentuk Federasi dihubungkan dengan adanya berbagai bangsa-bangsa dan telah berdirinya Negara-Negara di Nusantara ini dibawah payung Negara Federasi RIS yang diakui PBB. Kemudian bandingkan dengan Negara unitaris RI hasil penelanan dan penganeksasian Negara-Negara Bagian RIS dan daerah di luar RIS seperti Acheh, Maluku Selatan dan Papua Barat.

 

Silahkan diskusikan dan bicarakan bersama dengan mereka dan setelah itu baru tampil lagi di mimbar bebas ini dengan argumentasi yang kuat hasil rembukan saudara Rasyid bersama para akhli sejarah, hukum dan tatanegara RI.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Sat, 4 Mar 2006 03:07:17 +0700

From: "Rasjid Prawiranegara" rasjid@bi.go.id

To: "Ahmad Sudirman" <ahmad@dataphone.se>,  alcapona75@yahoo.co.uk, usantosobudiman@yahoo.com,  ekoraja@yahoo.com,  muharifb@yahoo.com, a.assyaukanie@pgrad.unimelb.edu.au,  asrirs@yahoo.com, fauzan@indosat.net.id, tengkumuslim@yahoo.com, alfanaraghi@myquran.com,  isaalamsyah@yahoo.com

Subject: RE: DALAM KMB TIDAK PERNAH DISEPAKATI BELANDA MENYERAHKAN PERMASALAHAN NEGARA-NEGARA DI NUSANTARA KEPADA RI.

 

Ass. Wr. Br.

Pak Ahmad,

Pertama-tama saya menyesalkan bahwa Bapak tidak menjawab semua tulisan yang saya buat mengenai pokok dari proses terjadinya sebuah negara didunia ini termasuk Indonesia. NKRI, terbentuk dari proses yuridis formal Yaitu

a.Memiliki Wilayah (Sabang sampai Maurake),

b.Memiliki Rakyat yang mendukung cita-cita kemerdekaan (proklamasi yang dibacakan Sukarno),

c.Memilik Undang-Undang (UUD 45 yang dapat membentuk pemerintahan yang syah.)

d.Diakui oleh Dunia, dimulai dari negara Amerika Mesir, India, ........Inggris dan seterusnya (kecuali Belanda).

 

Dan facta sejarah yang kita bicarakan dan yang Bapak tulis selama ini menunjukkan bukti bahwa NKRI berhasil menjadi negara merdeka dan berdaulat karena berjalan sesuai dengan yuridis formal terbentuknya sebuah negara, sebagaimana tersebut di atas. Mulai dari pernyataan proklamasi dan berhasil mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan negara dengan ditandai oleh keluarnya Belanda dari NKRI.

 

Sebagaimana Pak Ahmad ketahui bahwa kemerdekaan Indonesia tidak diberikan secara cuma-cuma oleh Jepang atau Belanda. Tetapi direbut dengan perjuangan. Setelah Undang-Undang Dasar 45 dibentuk pada 18 Agustus 1945, pemerintah NKRI mulai membentuk Parlemen (perwakilan rakyat) dan perangkat serta perlengkapan pemerintahan, Jepang yang

Sudah kalah menyerahkan secara bertahap seluruh kendali pemerintahan pada perangkat NKRI. Hanya dalam satu bulan NKRI sudah dapat membentuk pemerintahan dan memobilisasi kekuatan pertahanan dengan membentuk TNI. Kelengkapan sebuah negara dilakukan pula dengan menerbitkan Uang Republik Indonesia (uang ORI). Dengan diserahkannya pemerintahan pada NKRI, maka pihak Jepang meminta terlindungi (pada NKRI) dari amukan  masa dan balas dendam Rakyat Indonesia yang pada saat itu sangat membenci Jepang. Pemerintahan NKRI dapat berdiri dalam satu bulan tentunya berkat adanya understanding antara Jepang dan Indonesia.

 

Pak Ahmad, harus pula memahami bahwa mereka yang dikatakan negara-negara federal (dan dibentuk setelah Belanda datang di Indonesia) hanya ada  dan tertulis diatas kertas saja, karena pada waktu itu yang memerintah di Nusantara ini hanyalah NKRI.  Badan Permusyawaratan Federal  (BPF) yang dipimpin oleh Sultan Hamid II, dan Negara Bagian yang tergabung dalamnya, tidak memiliki Wilayah dan Dukungan Rakyat, oleh karena itu mereka tidak layak untuk dikatakan negara (secara yuridis formal) dan tidak pernah diakui oleh negara mana pun kecuali Belanda.

 

BPF mendirikan negara di Wilayah NKRI, yaitu Wilayah sebagaimana yang disebutkan dan di cita-citakan pada saat Sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Dan cita-cita itu selalu diulang kembali dalam setiap pertemuan pemuda dan Rakyat, sampai dengan Proklamasi benar-benar terlaksana. Dalam setiap pertemuan Pemuda Ikrar Sumpah pemuda selalu diucapkan dan lagu Indonesia Raya selalu berkumandang. Akibatnya banyak tokoh-tokoh pergerakan yang ditahan Belanda termasuk Bung Karno (Sukarno). Belanda memahami hal itu (pada satu saat mereka harus keluar dari Indonesia), dan oleh karena itu, Belanda pernah bercita-cita untuk memberikan kemerdekaan pada Indonesia, dengan Istilah politik Etis, atau politik Balas Budi, dan keluar dari Indonesia dengan terhormat. Tetapi kekalahan dari Jepang, menyebabkan pupusnya rencana Belanda.

 

Apa yang saya katakan itu bukan bualan dan omong kosong, termasuk rencana Belanda untuk keluar dari Indonesia dan menyelamatkan mukanya melalui sidang KMB. Dengan keluarnya Belanda dari NKRI, maka secara yuridis formal berarti Belanda mengakui adanya  NKRI, apakah dengan adanya perjanjian KMB atau tanpa perjanjian tersebut. Kalau kita tanyakan pada Kerajaan Belanda, maka tentunya mereka tidak akan mengakui, dan sampai saat ini hanya satu-satunya negara di dunia ini yaitu "Kerajaan Belanda" yang tidak mengakui Kemerdekaan NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945. Meskipun pada akhirnya sebagimana tulisan dari kawan kita sebelumnya pada email ini, pada akhirnya Belanda mengakui keselahan mereka pada NKRI, atas dua kali Aksi Militer yang telah membunuh banyak Rakyat yang tidak berdosa.

 

Perjanjian Lingkar Jati dan Renvile dan banyak perjanjian-perjanjian yang dibuat Belanda dengan Rakyat Indonesia menurut hemat kami sekarang ini tinggal merupakan sebuah catatan sejarah perjungan bangsa, bahwa kemerdekaan itu mahal harganya. Dan merupakan catatan sejarah pula  bahwa cita-cita untuk menyatukan Nusantara sebagaimana bunyi kalimat Sumpah Pemuda yang dibacakan didepan kongres Pemuda pada tanggal 28 oktober 1928, telah berhasil dilaksankan sesuai dengan rencana dan tinggal kita sebagai anak bangsa harus mempertahankannya

 

Wassalam

 

Rasyid Prawiranegara

 

rasjid@bi.go.id

Jakarta, Indonesia

----------