Stockholm, 18 Agustus 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

GAM MERUPAKAN PEMERINTAHAN BAYANGAN DI ACHEH, SEDANGKAN PEMERINTAH RI, DPR RI DAN TNI DIUJI KOMITMENNYA DENGAN MOU.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

PEMERINTAH RI, DPR RI DAN TNI SEDANG DIUJI SEJAUHMANA KOMITMEN MEREKA DENGAN MOU HELSINKI.

 

Setelah MoU Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005, maka usaha untuk menciptakan perdamaian yang menyeluruh, berkesinambungan dan bermartabat bagi semua pihak di Acheh dapat dijalankan dimana pelaksanaan dari isi MoU dimonitori oleh pihak Monitoring Mission (AMM) yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil negara-negara ASEAN dan Uni Eropa.

 

GAM yang merupakan pihak yang memiliki kekuatan hukum untuk menandatangani perjanjian damai di Acheh yang sekaligus diakui oleh pemerintah RI, dimana setelah MoU Helsinki ditandatangani mulai memasuki babak baru dalam perjuangan GAM yaitu secara de-jure dan de-facto GAM telah berada di Acheh dan sekaligus bisa bekerjasama dengan rakyat Acheh serta menguasai Acheh.

 

GAM adalah faktor penentu, apakah di Acheh akan damai atau tidak; apakah di Acheh akan timbul perang atau tidak; apakah di Acheh akan aman atau tidak.

 

Nah, faktor inilah yang menjadikan GAM di Acheh sebagai pemerintahan bayangan. GAM bukan lagi hanya sebagai pemerintahan dalam pengasingan di Swedia, melainkan GAM sekarang telah memasuki area baru yang secara de-facto berada dan menguasai wilayah Acheh yang sekaligus dapat bersatu dengan sebagian besar rakyat Acheh.

 

Nah sekarang, dengan dijadikannya MoU sebagai landasan dan acuan hukum di Acheh, maka secara langsung bisa dijadikan sebagai barometer dan bahan ujian bagi pemerintah RI dan DPR RI serta TNI & POLRI,  apakah pihak pemerintah RI, DPR RI, TNI dan POLRI benar-benar komitmen dengan MoU dan menghormati kepada seluruh isi pakta perjanjian damai yang ditandatangani oleh GAM dan RI?

 

Batu ujian pertama telah muncul, yaitu ketika pihak Panitia khusus DPR RI yang membuat UU Tentang Pemerintahan Acheh yang disahkan pada tanggal 11 juli 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ternyata sebagian pasal-pasalnya bertentangan dan tidak sesuai dengan MoU Helsinki, sehingga sebagian besar rakyat sipil Acheh menyatakan sikap menolak UU tersebut dalam bentuk petisi, pernyataan dan deklarasi. Bahkan sampai kepada timbulnya pernyataan yang bernada apabila pihak pemerintah RI dan DPR RI tidak menerima dan menjalankan UU Pemerintahan Acheh versi rakyat Acheh, maka jangan disalahkan rakyat Acheh kalau mereka kembali menuntut kemerdekaan.

 

Nah, pernyataan sikap dan tuntutan dari rakyat Acheh tersebut merupakan suatu bentuk ungkapan hati nurani dan perasaan bahwa kebebasan yang bertanggung jawab sedang tumbuh dan berjalan di bumi Acheh. Dengan semangat MoU Helsinki, rakyat Acheh menyatakan keinginan dan sikapnya bahwa perdamaian yang menyeluruh, berkesinambungan dan bermartabat bagi semua pihak dapat diwujudkan dan dipelihara, apabila pemerintah RI dan DPR RI tetap komitmen dengan seluruh isi MoU.

 

Kemudian, dengan adanya sikap dan tuntutan dari sebagian rakyat Acheh yang dimanifestasikan dalam bentuk ungkapan petisi, pernyataan dan deklarasi agar UU No.11 tentang Pemerintahan Acheh segera direvisi oleh DPR RI untuk disesuaikan dan diacukan kepada MoU Helsinki tidak akan dijadikan alasan oleh pihak pemerintah RI dan TNI untuk mengambil tindakan kekerasan militer, sebagaimana yang selalu dijalankan pada masa-masa sebelumnya.

 

Nah disi juga, pihak pemerintah RI dan TNI diuji apakah mereka itu menghormati seluruh isi MoU atau tidak? Karena akan terbukti nantinya, yaitu apabila sebagian rakyat Acheh menyatakan sikap dan tuntutannya agar UU No.11 tentang Pemerintahan Acheh direvisi segera oleh DPR, tetapi ternyata diabaikan dan justru menggunakan kekerasan dengan cara mengerahkan Polisi dan TNI organik di Acheh, maka tindakan tersebut sudah bisa dijadikan sebagai dasar fakta, bukti dan hukum bahwa komitmen dengan seluruh isi MoU Helsinki yang dituntut dari pihak pemerintah RI dan TNI telah dilanggarnya.

 

Nah dalam masalah ini juga, nantinya akan terbukti apakah pihak pemerintah RI, DPR RI dan TNI serta POLRI menghormati kehidupan alam bebas dengan dilandaskan pada MoU Helsinki atau tidak; apakah mereka tetap ingin memelihara perdamaian yang menyeluruh dan bermartabat bagi semua pihak atau tidak?

 

Jadi, dalam alam kedamaian, kebebasan dan keamanan sekarang di Acheh, GAM akan memainkan peranan penting dan secara langsung akan menentukan mati dan hidupnya perdamaian yang menyeluruh dan bermartabat di Acheh ini.

 

Disinilah GAM yang merupakan pemerintahan bayangan akan menampilkan kemampuan taktik dan strategi kebijaksanaan politik-nya untuk menjaga agar perdamaian yang menyeluruh dan bermartabat di Acheh tetap akan terpelihara.

 

Karena GAM merupakan pemerintahan bayangan di Acheh yang secara de-facto sudah berada dan menguasai secara langsung di Acheh, maka tentu saja sangatlah tidak berarti, apakah GAM akan terlibat dalam pemilihan Kepala Pemerintahan Acheh atau tidak. Karena dengan kekuatan hak hukumnya dalam penentuan damai tidaknya di Acheh yang mengacu kepada MoU Helsinki, maka GAM walaupun tidak memegang tampuk pimpinan pemerintahan Acheh, tetapi secara langsung akan menentukan jalur roda perjalanan aman atau tidaknya jalan yang akan dilalui oleh Pemerintah dan legislatif Acheh.

 

Disinilah kelihatan dengan jelas dan nyata bahwa GAM di masa depan adalah merupakan faktor yang menentukan jalannya roda pemerintahan Acheh; akan menentukan apakah di Acheh akan bangkit lagi periode perjuangan angkat senjata atau tidak? Akan menentukan apakah di Acheh Akan menjadi arena adu kekuatan senjata lagi atau tidak?

 

Setahun damai di Acheh telah memberikan semangat baru bagi rakyat Acheh baik yang ada di Acheh ataupun diluar Acheh. Dengan berlandaskan pada MoU Helsinki kehidupan yang aman dan damai akan terjamin. Apabila kedua belah pihak tetap komitmen dengan seluruh isi MoU Helsinki, maka perdamaian yang menyeluruh dan bermartabat bagi semua pihak akan tetap terjaga.

 

Karena itu, siapapun dari bangsa dan rakyat Acheh yang akan masuk ke Acheh dilandaskan pada acuan hukum MoU Helsinki. Orang-orang Acheh yang akan masuk ke Acheh, baik itu orang yang menentang dan menolak MoU Helsinki, seperti misalnya kelompok Persatuan Masyarakat Aceh Skandinavia (PERMAS) dan  Komite Persiapan Acheh Merdeka Demokratik atau orang-orang Acheh yang mendukung MoU Helsinki, maka mereka itu semuanya akan dilindungi oleh payung hukum MoU Helsinki dan mereka akan berjalan diatas rel MoU Helsinki.

 

Jadi, bagi kelompok yang menentang MoU, mau tidak mau mereka akan dipayungi juga oleh payung hukum MoU Helsinki apabila mereka akan masuk ke Acheh. Sudah beberapa orang yang anti MoU Helsinki, mereka dengan aman dan damai bisa masuk ke Acheh. Karena itu mereka yang berteriak menolak MoU Helsinki, tetapi penolakan mereka itu hanyalah sebatas dimulut saja atau sebatas retorik saja. Karena dalam kenyataan hukumnya, mereka akan mendapat perlindungan payung hukum MoU Helsinki apabila mereka terpaksa harus berurusan dan melakukan kepentingan di Acheh serta harus masuk ke Acheh.

 

Itulah sebagian faktor-faktor penting yang sekarang sedang berlaku di Acheh dan hubungannya dengan GAM dan MoU-Helsinki-nya.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------