Stockholm, 18 September 2006.

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

MEREKA MEMAKAI KPA UNTUK MELAKUKAN MAKAR TERHADAP PIMPINAN TINGGI GAM.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

MENYOROT MEREKA YANG MELAKUKAN TINDAKAN MAKAR POLITIK TERHADAP PIMPINAN TINGGI GAM.

 

”Yang jadi masalah sekarang adalah kenapa Malek, Zaini, Ilyas Abee dan konco2nya memaksakan kehendak sebagai pimpinan GAM dengan memaksa Mu'allim Muzakkir Manaf untuk membacakan surat dukungan bahwa GAM mendukung pasangan H20 yang maju untuk CAGUB dan CAWAGUB dari partai PPP? bukankah itu sudah melanggar sesuatu yang telah diputuskan bersama nyakni mendukung suatu partai politik sebelum terbentuk partai dari GAM sendir? Kemudian masalah dukungan kepada pasangan H20 telah diadakan rapat berkali-kali, tetapi tidak pernah menghasilkan keputusan apapun dalam artian peserat rapat, kecuali Malek, Zaini, Ilyas Abee tidak pernah mau mendukung H20 yang maju melalui Partai Politik karena melanggar prinsip GAM yg diatas tadi. Yang jadi masalah lagi adalah: kenapa para petinggi GAM (Malek, Zaini, Ilyas Abee) dengan menggunakan kekuasaannya tetap memaksakan kehendak kerakusannya untuk mendukung h20 stelah tidak disetujui oleh majlis GAM tentang dukungan tersebut? Kemudian untuk masalah pencalonan dan deklarasi pasangan IRNA di kantor KPA. Panglima tertinggi KPA Muzakkir Manaf dan seluruh panglima wilayah dan anggota KPA mendukung sepenuhnya terhadapa pencalonan pasangan IRNA. Jadi siapa sekarang yang menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang?” (chairul munadi, agambeureugoh@yahoo.com , chaerul_moenadi@yahoo.com , Date: 18 september 2006 11:21:31)

 

Terimakasih saudara Chairul Munadi di Banda Acheh, Acheh.

 

Setelah Ahmad Sudirman membaca apa yang disampaikan oleh saudara Chairul Munadi diatas kelihatan bahwa saudara Chairul tidak mengerti dan tidak memahami fungsi, tugas dan tanggung jawab pimpinan tinggi GAM sebagai satu lembaga atau institusi politik dan hukum sesuai dengan apa yang tertuang dalam MoU Helsinki.

 

Kalau pimpinan tinggi GAM dalam hal ini Teungku Malik Mahmud memberikan suatu tugas kepada Staf-nya, misalnya kepada Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf, maka kewajiban dari pihak Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf untuk menjalankan tugas yang diberikan oleh pimpinan tinggi GAM tersebut. Apabila Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf menolak untuk menjalankan tugas yang diberikan oleh pimpinan tinggi GAM, maka itu menunjukkan saudara Muzakkir Manaf menurut garis politik dan hukum sama dengan pengabaian dan pembangkangan terhadap tugas dan perintah pimpinan tinggi GAM atau tugas dan perintah atasan.

 

Jadi, secara hukum dan politik ketika pimpinan tinggi GAM meminta dan menugaskan kepada Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf untuk membacakan pernyataan, maka tidak ada alasan hukum dan politik lain, selain harus menjalankan apa yang telah ditugaskan keatas pundaknya oleh pihak pimpinan tinggi GAM.

 

Nah, dalam lembaga atau institusi politik dan hukum GAM yang menyangkut persoalan penugasan dari pimpinan tinggi GAM kepada pihak Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf untuk membacakan pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai suatu alasan dan argumentasi bahwa pihak pimpinan tinggi GAM dalam hal penugasan kepada Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf adalah merupakan penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang.

 

Kemudian, kalau dari pihak Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf merasa dengan menjalankan tugas yang diberikan oleh pimpinan GAM itu adalah sebagai suatu usaha penjebakan sebagaimana yang dituliskan oleh saudara Irwandi Yusuf “Muzakkir berkata kepada saya bahwa dirinya tadi dijebak. Dia mempersilakan saya tetap maju dan jangan bergeming” (Irwandi Yusuf, albiruny@gmail.com , 12 september 2006 11:10:44), maka kalau dilihat dari sudut lembaga atau institusi hukum GAM sikap dan tindakan pihak Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf tersebut adalah tidak bisa diterima secara hukum dan politik. Tetapi, kalau dilihat dari sudut pribadi saudara Muzakkir Manaf, maka sikap dan tindakan saudara Muzakkir Manaf masih bisa dimaafkan atau diterima.

 

Nah, disini harus dibedakan, yaitu dilihat dari sudut lembaga atau institusi hukum GAM dan dilihat dari sisi atau sudut pribadi atau diluar lembaga atau institusi hukum GAM.

 

Sekarang, kalau pihak saudara Muzakkir Manaf seperti yang dikemukakan oleh saudara Irwandi Yusuf yang menyatakan: ”Dia mempersilakan saya tetap maju dan jangan bergeming. Esok harinya Muzakkir terbang ke Medan dan bertemu dengan Sofyan Dawod di sana. Kepada Sofyan Dawod dia meminta agar dapat menyejukkan suasana di lapangan dan mengizinkan Sofyan Dawod untuk membuat Counter Press Statement. Tanggal 26 Agustus Sofyan Dawod menggelar press statement di Kantor KPA Banda Aceh.” (Irwandi Yusuf, albiruny@gmail.com , 12 september 2006 11:10:44). Kemudian permintaan saudara Muzakkir Manaf tersebut ditafsirkan oleh Juru Bicara KPA saudara Sofyan Dawood sebagai bentuk perintah dari Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) untuk melakukan sikap dan tindakan konfrontasi dengan pihak pimpinan tinggi GAM dalam bentuk pendeklaran untuk mendukung dan menyokong secara resmi kepada saudara Irwandi Yusuf dan saudara Muhammad Nazar sebagai calon Kepala dan Wakil Kepala Pemerintah Acheh dalam pemilihan Kepala Pemerintah Acheh pada tanggal 11 Desember 2006 di tempat kedudukan KPA, tanpa mendapat persetujuan hukum dan politik dari pimpinan tinggi GAM.

 

Nah, disinilah persoalannya yang tidak dimengerti dan tidak disadari oleh saudara Chairul Munadi bahwa apa yang dilakukan oleh pihak saudara Sofyan Dawood adalah bukan menyejukkan suasana di lapangan dan membuat Counter Press Statement, melainkan melakukan suatu tindakan politik yang 180 derajat bertentangan dengan pimpinan tinggi GAM melalui cara pendeklaran untuk mendukung dan menyokong secara resmi kepada saudara Irwandi Yusuf dan saudara Muhammad Nazar sebagai calon Kepala dan Wakil Kepala Pemerintah Acheh tanpa mendapat persetujuan politik dan hukum dari pihak pimpinan tinggi GAM.

 

Nah sekarang, secara lembaga atau institusi hukum tindakan saudara Sofyan Dawood adalah tindakan politis yang memakai lembaga KPA secara resmi untuk melawan secara politis dan hukum kepada pihak pimpinan tinggi GAM. Inilah yang dinamakan tindakan politis pembangkangan atau tindakan makar terhadap pimpinan tinggi GAM.

 

Tentu saja, akibat tindakan politis yang dilakukan oleh pihak saudara Sofyan Dawood, saudara Irwandi Yusuf dan saudara Munawarliza Zein yang mengarah kepada tindakan politis pembangkangan atau tindakan makar terhadap pimpinan tinggi GAM, maka akibatnya bukan ”menyejukkan suasana di lapangan” sebagaimana yang diinginkan oleh saudara Muzakkir Manaf, tetapi justru sebaliknya menjadikan panas suasana di lapangan.

 

Kemudian, persoalan politik yang menyangkut dukungan kepada saudara Hasbi Abdullah dan saudara Humam Hamid yang dinyatakan oleh Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) Muzakkir Manaf setelah disetujui oleh pimpinan tinggi GAM pada hari Selasa 22 Agustus 2006 di Banda Acheh, maka tindakan politik dan hukum yang diambil oleh pihak pimpinan tinggi GAM itu adalah tindakan politik yang sesuai dengan fungsi dan tugas serta kewajiban pimpinan tinggi GAM yang menjalankan kebijaksanaan politik dalam GAM.

 

Adapun, tindakan politik yang dijalankan oleh saudara Sofyan Dawood dengan memakai KPA tanpa mendapat persetujuan politik dan hukum dari pimpinan tinggi GAM untuk menyokong pendeklarasian saudara Irwandi Yusuf dan saudara Muhammad Nazar sebagai calon Kepala dan Wakil Kepala Pemerintah Acheh, maka tindakan politik saudara Sofyan Dawood tersebut merupakan tindakan penjegalan politik dan tindakan pembangkangan politik yang mengarah kepada tindakan perebutan kekuasaan dalam tubuh GAM dari pimpinan tinggi GAM.

 

Nah, tindakan politik yang dijalankan oleh saudara Sofyan Dawood cs itulah yang tidak dibenarkan secara hukum dan politik dilihat dari sudut lembaga atau institusi politik dan hukum GAM.

 

Terakhir, dengan berdasarkan pada apa yang dijelaskan diatas, maka kita sekarang bisa melihat secara jelas dan terang bahwa tindakan politik saudara Sofyan Dawood, saudara Irwandi Yusuf dan saudara Munawarliza Zein adalah merupakan tindakan politik yang mengarah kepada tindakan politik pembangkangan atau tindakan makar politik terhadap pimpinan tinggi GAM.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

From: chairul munadi agambeureugoh@yahoo.com

Date: 18 september 2006 11:21:31

To: PPDi@yahoogroups.com, IACSF@yahoogroups.com, WAFO@yahoogroups.com

Subject: Re: «PPDi» Re: [IACSF] Re: «PPDi» Re: RAHASIA DARI IRWANDI YUSUF.

 

Benar memang dalam MoU ada diatur tentang kebebasan berpolitik bagi anggota GAM dalam Rapat sigom donya juga diputuskan bahwa GAM secara konstitusi tidak ikut dalam PILKADA, tapi dibenarkan bagi personil GAM untuk ikut dalam PILKADA melalui jalur manapun baik itu jalur independen maupun jalur partai politik. dengan catatan GAM tidak akan mendukung partai politik manapun sehingga terbentuk partai politik dari GAM itu sendiri itu sudah betul dan tudak perlu diperdebatkan lagi.... Yang jadi masalah sekarang adalah....kenapa Malek, Zaini, Ilyas Abee dan konco2nya memaksakan kehendak sebagai pimpinan GAM dengan memaksa Mu'allim Muzakkir Manaf untuk membacakan surat dukungan bahwa GAM mendukung pasangan H20 yang maju untuk CAGUB dan CAWAGUB dari partai PPP? bukankah itu sudah melanggar sesuatu yang telah diputuskan bersama nyakni mendukung suatu partai politik sebelum terbentuk partai dari GAM sendir?

kemudian... masalah dukungan kepada pasangan H20 telah diadakan rapat berkali-kali...tetapi tidak pernah menghasilkan keputusan apapun...dalam artian peserat rapat, kecuali malek, zaini, ilyas abee tidak pernah mau mendukung H20 yang maju melalui Partai Politik karena melanggar prinsip GAM yg diatas tadi...Yang jadi masalah lagi adalah: kenapa para petinggi GAM (Malek, Zaini, Ilyas Abee) dengan menggunakan kekuasaannya tetap memaksakan kehendak kerakusannya untuk mendukung h20 stelah tidak disetujui oleh majlis GAM tentang dukungan tersebut?

 

Kemudian untuk masalah pencalonan dan deklarasi pasangan IRNA di kantor KPA. Panglima tertinggi KPA Muzakkir Manaf dan seluruh panglima wilayah dan anggota KPA mendukung sepenuhnya terhadapa pencalonan pasangan IRNA. Jadi siapa sekarang yang menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang?

 

Kalau akang Ahmad Sudirman masih kurang faham...silahkan datang kesini ke aceh dan saksikan apa sebenarnya realita yg sedang terjadi...jangan hanya dengan duduk didepan komputer yang  terkoneksi internet anda gomong ngawur ngidul tanpa tau permasalahan yang sebenarnya.

---------