Stockholm, 18 September 2006.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
MEREKA MEMAKAI KPA UNTUK MELAKUKAN
MAKAR TERHADAP PIMPINAN TINGGI GAM.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
MENYOROT MEREKA YANG MELAKUKAN
TINDAKAN MAKAR POLITIK TERHADAP PIMPINAN TINGGI GAM.
”Yang jadi masalah sekarang
adalah kenapa Malek, Zaini, Ilyas Abee dan konco2nya memaksakan kehendak
sebagai pimpinan GAM dengan memaksa Mu'allim Muzakkir Manaf untuk membacakan
surat dukungan bahwa GAM mendukung pasangan H20 yang maju untuk CAGUB dan
CAWAGUB dari partai PPP? bukankah itu sudah melanggar sesuatu yang telah
diputuskan bersama nyakni mendukung suatu partai politik sebelum terbentuk
partai dari GAM sendir? Kemudian masalah dukungan kepada pasangan H20 telah
diadakan rapat berkali-kali, tetapi tidak pernah menghasilkan keputusan apapun
dalam artian peserat rapat, kecuali Malek, Zaini, Ilyas Abee tidak pernah mau
mendukung H20 yang maju melalui Partai Politik karena melanggar prinsip GAM yg
diatas tadi. Yang jadi masalah lagi adalah: kenapa para petinggi GAM (Malek,
Zaini, Ilyas Abee) dengan menggunakan kekuasaannya tetap memaksakan kehendak
kerakusannya untuk mendukung h20 stelah tidak disetujui oleh majlis GAM tentang
dukungan tersebut? Kemudian untuk masalah
pencalonan dan deklarasi pasangan IRNA di kantor KPA. Panglima tertinggi KPA
Muzakkir Manaf dan seluruh panglima wilayah dan anggota KPA mendukung
sepenuhnya terhadapa pencalonan pasangan IRNA. Jadi siapa sekarang yang
menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang?” (chairul munadi, agambeureugoh@yahoo.com ,
chaerul_moenadi@yahoo.com , Date: 18 september 2006 11:21:31)
Terimakasih saudara Chairul Munadi di Banda Acheh, Acheh.
Setelah Ahmad Sudirman membaca apa yang disampaikan oleh saudara Chairul
Munadi diatas kelihatan bahwa saudara Chairul tidak mengerti dan tidak memahami
fungsi, tugas dan tanggung jawab pimpinan tinggi GAM sebagai satu lembaga atau
institusi politik dan hukum sesuai dengan apa yang tertuang dalam MoU Helsinki.
Kalau pimpinan tinggi GAM dalam hal ini Teungku Malik Mahmud memberikan
suatu tugas kepada Staf-nya, misalnya kepada Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA)
saudara Muzakkir Manaf, maka kewajiban dari pihak Ketua Komite Peralihan Acheh
(KPA) saudara Muzakkir Manaf untuk menjalankan tugas yang diberikan oleh
pimpinan tinggi GAM tersebut. Apabila Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA)
saudara Muzakkir Manaf menolak untuk menjalankan tugas yang diberikan oleh
pimpinan tinggi GAM, maka itu menunjukkan saudara Muzakkir Manaf menurut garis
politik dan hukum sama dengan pengabaian dan pembangkangan terhadap tugas dan
perintah pimpinan tinggi GAM atau tugas dan perintah atasan.
Jadi, secara hukum dan politik ketika pimpinan tinggi GAM meminta dan
menugaskan kepada Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf
untuk membacakan pernyataan, maka tidak ada alasan hukum dan politik lain,
selain harus menjalankan apa yang telah ditugaskan keatas pundaknya oleh pihak
pimpinan tinggi GAM.
Nah, dalam lembaga atau institusi politik dan hukum GAM yang menyangkut
persoalan penugasan dari pimpinan tinggi GAM kepada pihak Ketua Komite
Peralihan Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf untuk membacakan pernyataan
tersebut tidak bisa dijadikan sebagai suatu alasan dan argumentasi bahwa pihak
pimpinan tinggi GAM dalam hal penugasan kepada Ketua Komite Peralihan Acheh
(KPA) saudara Muzakkir Manaf adalah merupakan penggunaan kekuasaan secara
sewenang-wenang.
Kemudian, kalau dari pihak Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) saudara
Muzakkir Manaf merasa dengan menjalankan tugas yang diberikan oleh pimpinan GAM
itu adalah sebagai suatu usaha penjebakan sebagaimana yang dituliskan oleh
saudara Irwandi Yusuf “Muzakkir berkata kepada saya bahwa dirinya tadi dijebak.
Dia mempersilakan saya tetap maju dan jangan bergeming” (Irwandi Yusuf, albiruny@gmail.com , 12 september 2006
11:10:44), maka kalau dilihat dari sudut lembaga atau institusi hukum GAM sikap
dan tindakan pihak Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) saudara Muzakkir Manaf
tersebut adalah tidak bisa diterima secara hukum dan politik. Tetapi, kalau
dilihat dari sudut pribadi saudara Muzakkir Manaf, maka sikap dan tindakan
saudara Muzakkir Manaf masih bisa dimaafkan atau diterima.
Nah, disini harus dibedakan, yaitu dilihat dari sudut lembaga atau
institusi hukum GAM dan dilihat dari sisi atau sudut pribadi atau diluar
lembaga atau institusi hukum GAM.
Sekarang, kalau pihak saudara Muzakkir Manaf seperti yang dikemukakan
oleh saudara Irwandi Yusuf yang menyatakan: ”Dia mempersilakan saya tetap maju
dan jangan bergeming. Esok harinya Muzakkir
terbang ke Medan dan bertemu dengan Sofyan Dawod di sana. Kepada Sofyan Dawod
dia meminta agar dapat menyejukkan suasana di lapangan dan mengizinkan Sofyan
Dawod untuk membuat Counter Press Statement. Tanggal 26 Agustus Sofyan Dawod
menggelar press statement di Kantor KPA Banda Aceh.” (Irwandi Yusuf, albiruny@gmail.com , 12 september 2006 11:10:44). Kemudian permintaan
saudara Muzakkir Manaf tersebut ditafsirkan oleh Juru Bicara KPA saudara Sofyan
Dawood sebagai bentuk perintah dari Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) untuk
melakukan sikap dan tindakan konfrontasi dengan pihak pimpinan tinggi GAM dalam
bentuk pendeklaran untuk mendukung dan menyokong secara resmi kepada saudara
Irwandi Yusuf dan saudara Muhammad Nazar sebagai calon Kepala dan Wakil Kepala
Pemerintah Acheh dalam pemilihan Kepala Pemerintah Acheh pada tanggal 11
Desember 2006 di tempat kedudukan KPA, tanpa mendapat persetujuan hukum dan
politik dari pimpinan tinggi GAM.
Nah, disinilah persoalannya yang
tidak dimengerti dan tidak disadari oleh saudara Chairul Munadi bahwa apa yang
dilakukan oleh pihak saudara Sofyan Dawood adalah bukan menyejukkan suasana di
lapangan dan membuat Counter Press Statement, melainkan melakukan suatu
tindakan politik yang 180 derajat bertentangan dengan pimpinan tinggi GAM
melalui cara pendeklaran untuk mendukung dan menyokong secara resmi kepada
saudara Irwandi Yusuf dan saudara Muhammad Nazar sebagai calon Kepala dan Wakil
Kepala Pemerintah Acheh tanpa mendapat persetujuan politik dan hukum dari pihak
pimpinan tinggi GAM.
Nah sekarang, secara lembaga
atau institusi hukum tindakan saudara Sofyan Dawood adalah tindakan politis
yang memakai lembaga KPA secara resmi untuk melawan secara politis dan hukum
kepada pihak pimpinan tinggi GAM. Inilah yang dinamakan tindakan politis
pembangkangan atau tindakan makar terhadap pimpinan tinggi GAM.
Tentu saja, akibat tindakan
politis yang dilakukan oleh pihak saudara Sofyan Dawood, saudara Irwandi Yusuf
dan saudara Munawarliza Zein yang mengarah kepada tindakan politis
pembangkangan atau tindakan makar terhadap pimpinan tinggi GAM, maka akibatnya
bukan ”menyejukkan suasana di lapangan” sebagaimana yang diinginkan oleh
saudara Muzakkir Manaf, tetapi justru sebaliknya menjadikan panas suasana di
lapangan.
Kemudian, persoalan politik yang
menyangkut dukungan kepada saudara Hasbi Abdullah dan saudara Humam Hamid yang
dinyatakan oleh Ketua Komite Peralihan Acheh (KPA) Muzakkir Manaf setelah
disetujui oleh pimpinan tinggi GAM pada hari Selasa 22 Agustus 2006 di Banda
Acheh, maka tindakan politik dan hukum yang diambil oleh pihak pimpinan tinggi GAM
itu adalah tindakan politik yang sesuai dengan fungsi dan tugas serta kewajiban
pimpinan tinggi GAM yang menjalankan kebijaksanaan politik dalam GAM.
Adapun, tindakan politik yang
dijalankan oleh saudara Sofyan Dawood dengan memakai KPA tanpa mendapat
persetujuan politik dan hukum dari pimpinan tinggi GAM untuk menyokong
pendeklarasian saudara Irwandi Yusuf dan saudara Muhammad Nazar sebagai calon
Kepala dan Wakil Kepala Pemerintah Acheh, maka tindakan politik saudara Sofyan
Dawood tersebut merupakan tindakan penjegalan politik dan tindakan
pembangkangan politik yang mengarah kepada tindakan perebutan kekuasaan dalam
tubuh GAM dari pimpinan tinggi GAM.
Nah, tindakan politik yang
dijalankan oleh saudara Sofyan Dawood cs itulah yang tidak dibenarkan secara
hukum dan politik dilihat dari sudut lembaga atau institusi politik dan hukum
GAM.
Terakhir, dengan berdasarkan
pada apa yang dijelaskan diatas, maka kita sekarang bisa melihat secara jelas
dan terang bahwa tindakan politik saudara Sofyan Dawood, saudara Irwandi Yusuf
dan saudara Munawarliza Zein adalah merupakan tindakan politik yang mengarah
kepada tindakan politik pembangkangan atau tindakan makar politik terhadap
pimpinan tinggi GAM.
Bagi yang ada minat untuk
menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya
sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya
yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang
Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon
pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
From: chairul munadi agambeureugoh@yahoo.com
Date: 18 september 2006 11:21:31
To: PPDi@yahoogroups.com, IACSF@yahoogroups.com, WAFO@yahoogroups.com
Subject: Re: «PPDi» Re: [IACSF] Re: «PPDi» Re: RAHASIA DARI IRWANDI
YUSUF.
Benar memang dalam MoU ada diatur tentang kebebasan berpolitik bagi
anggota GAM dalam Rapat sigom donya juga diputuskan bahwa GAM secara konstitusi
tidak ikut dalam PILKADA, tapi dibenarkan bagi personil GAM untuk ikut dalam
PILKADA melalui jalur manapun baik itu jalur independen maupun jalur partai
politik. dengan catatan GAM tidak akan mendukung partai politik manapun
sehingga terbentuk partai politik dari GAM itu sendiri itu sudah betul dan
tudak perlu diperdebatkan lagi.... Yang jadi masalah sekarang adalah....kenapa
Malek, Zaini, Ilyas Abee dan konco2nya memaksakan kehendak sebagai pimpinan GAM
dengan memaksa Mu'allim Muzakkir Manaf untuk membacakan surat dukungan bahwa
GAM mendukung pasangan H20 yang maju untuk CAGUB dan CAWAGUB dari partai PPP?
bukankah itu sudah melanggar sesuatu yang telah diputuskan bersama nyakni
mendukung suatu partai politik sebelum terbentuk partai dari GAM sendir?
kemudian... masalah dukungan kepada pasangan H20 telah diadakan rapat
berkali-kali...tetapi tidak pernah menghasilkan keputusan apapun...dalam artian
peserat rapat, kecuali malek, zaini, ilyas abee tidak pernah mau mendukung H20
yang maju melalui Partai Politik karena melanggar prinsip GAM yg diatas
tadi...Yang jadi masalah lagi adalah: kenapa para petinggi GAM (Malek, Zaini,
Ilyas Abee) dengan menggunakan kekuasaannya tetap memaksakan kehendak
kerakusannya untuk mendukung h20 stelah tidak disetujui oleh majlis GAM tentang
dukungan tersebut?
Kemudian untuk masalah
pencalonan dan deklarasi pasangan IRNA di kantor KPA. Panglima tertinggi KPA Muzakkir
Manaf dan seluruh panglima wilayah dan anggota KPA mendukung sepenuhnya
terhadapa pencalonan pasangan IRNA. Jadi siapa sekarang yang menggunakan
kekuasaan secara sewenang-wenang?
Kalau akang Ahmad Sudirman masih kurang faham...silahkan datang kesini
ke aceh dan saksikan apa sebenarnya realita yg sedang terjadi...jangan hanya
dengan duduk didepan komputer yang
terkoneksi internet anda gomong ngawur ngidul tanpa tau permasalahan
yang sebenarnya.
---------