Stockholm, 16 Oktober 1998.

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

PRINSIP DASAR, JAMINAN DAN MENYIAPKAN TERWUJUDNYA IDEA KHILAFAH ISLAM.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

Jawaban untuk Saudara Sam Soleram (Hochschule Speyer, German) dan Saudara Teni (ITB, Bandung,Indonesia ).

Pada tanggal 15 Oktober 1998 Saudara Sam Soleram ( Hochschule Speyer, German ) mengirimkan tanggapannya terhadap tulisan "Jaminan Keamanan Dalam Khilafah Islam dengan Undang Undang Madinah-nya" yang diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 1998 dengan menyatakan dan mempertanyakan bahwa "sekalipun tak selalu membaca semua posting Sdr. Ahmad Sudirman, saya menangkap semangatnya untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara. keinginan ini tentu sah dan tak boleh diganggu. begitupun orang lain yang beragama lain boleh memiliki kemauan yang sama. bisakah to the point disebutkan, kalau misalnya UUD negara kita -entah kapan- menulis: "Negara Indonesia berdasarkan Islam", kira-kira prinsip-prinsip dasar negara akan berbunyi bagaimana? kecuali itu, kalau negara kita tertulis resmi berdasarkan Islam, apa yang akan dijanjikan oleh  negara untuk diberikan kepada para warganya?".

Juga pada tanggal yang sama, Saudara Teni ( ITB, Bandung, Indonesia ) menyampaikan tanggapannya terhadap tulisan "Mengubah Dasar Negara dan UUD adalah hal yang lumrah" yang dipublisir pada tanggal 11 Oktober 1998, dengan menyatakan bahwa "Menurut saya sih sebenarnya sekarang inipun idea dasar nya sudah satu, sudah sama. tentu semua orang juga menginginkan apa yg dicita2kan oleh Pak Ahmad. Cuma yg jadi masalah sekarang, bagaimana menyiapkan masyarakat agar siap. Agar kekhuatiran orang2 tidak terjadi. Ini yg penting. Yg real. Jangan cuma membahas ide2 muter2 bolak balik fakta padahal sebenernya ide itu sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Sekarang kita pikirkan saja apa tindakan nyata kita untuk menyiapkan terwujudnya ide mulia itu. Dan maaf, saya sendiri nggak punya ide. Mungkin yg bisa saya lakukan hanya mulai dari diri saya sendiri saja, sambil berusaha memperbaiki keadaan sekeliling kita.".

Saudara Sam Soleram ( Hochschule Speyer, German ) dan Saudari Teni ( ITB, Bandung, Indonesia ) terimakasih atas tanggapan dan pertanyaan-pertanyaannya.

Baiklah, menyawab pertanyaan Saudara Sam Soleram "bisakah to the point disebutkan, kalau misalnya UUD negara kita -entah kapan- menulis: "Negara Indonesia berdasarkan Islam", kira-kira prinsip-prinsip dasar negara akan berbunyi bagaimana?".

Jawab, prinsip dasar utama dari Khilafah Islam adalah "Khilafah Islam berdasarkan akidah Islam, dimana struktur, sistem, administrasi, managemen dan semua yang ada hubungannya dengan alat dan perangkat negara dan pemerintahan harus bersumberkan dari akidah Islam".

Sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya, dimana dinyatakan bahwa "Bila ada perselisihan dan persengketaan yang nampaknya dapat mengganggu, harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya". Untuk lengkapnya silahkan baca tulisan "Undang undang Madinah adalah konstitusi pertama yang dibuat dan dikemukakan oleh Rasulullah dan menjadi undang undang dasar negara Islam pertama di dunia", di http://www.dataphone.se/~ahmad  .

Jadi dengan dasar akidah Islam ini dan mengikuti contoh Rasulullah dengan Daulah Islamiyahnya dan Undang Undang Madinahnya, Khilafah Islam harus didirikan, diluar itu, apapun alasannya, tidak bisa disebut atau dinamakan Khilafah Islam atau Negara Islam.

Selanjutnya, Saudara Sam Soleram mempertanyakan lagi "kalau negara kita tertulis resmi berdasarkan Islam, apa yang akan dijanjikan oleh  negara untuk diberikan kepada para warganya?".

Kembali, kita mencontoh Rasulullah dengan Undang Undang Madinahnya, dimana disebutkan diantaranya, yaitu menjamin kebebasan beragama. Menjamin tetap berlaku aturan dan tata cara yang berlaku. Menjamin hubungan baik dan berlaku adil dalam kehidupan bermasyarakat. Menjamin adanya pertolongan kepada pihak yang menderita (tawanan perang). Menjamin persaudaraan diantara anggota masyarakat. Melarangan membantu orang kafir. Melarang membunuh sesama mu'min. Menjamin, menyokong dan menanggung bersama biaya perang. Menumpas orang yang memberontak, menyebarkan fitnah, dan menyebarkan kezhaliman, permusuhan, hasutan dikalangan orang-orang beriman. Bila ada perselisihan dan persengketaan yang nampaknya dapat mengganggu, harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Inilah jaminan-jaminan dasar yang telah tertuang dalam Undang Undang Madinah dan bisa diterapkan di dalam Khilafah Islam di segala zaman dan yang bisa diberikan kepada seluruh warga Khilafah Islam tanpa memandang agama, kesukuan, bahasa, warna kulit, ideologi, rupa, dsb .

Sekarang, jawaban untuk Saudari Teni ( ITB, Bandung, Indonesia ), dimana Saudara menyatakan bahwa "Menurut saya sih sebenarnya sekarang inipun idea dasar nya sudah satu, sudah sama. tentu semua orang juga menginginkan apa yg dicita2kan oleh Pak Ahmad. Cuma yg jadi masalah sekarang, bagaimana menyiapkan masyarakat agar siap. Agar kekhuatiran orang2 tidak terjadi. Ini yg penting. Yg real. Jangan cuma membahas ide2 muter2 bolak balik fakta padahal sebenernya ide itu sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Sekarang kita pikirkan saja apa tindakan nyata kita untuk menyiapkan terwujudnya ide mulia itu.".

Jelas, kalau semua kaum Muslimin seperti Saudara, saya yaqin bahwa Khilafah Islam akan cepat berdiri. Tetapi, kita harus sadari tidak semua kaum Muslimin adalah berpikiran seperti Saudara. Langkah konkrit yang harus dilaksanakan adalah, pertama sebagaimana yang Saudara katakan bahwa "mungkin yg bisa saya lakukan hanya mulai dari diri saya sendiri saja, sambil berusaha memperbaiki keadaan sekeliling kita". Justru ini langkang yang terbaik, yaitu mulai dari pada diri sendiri, sebagaimana dicontohkan Rasulullah, yaitu, dimulai dari diri Rasulullah, Istri Beliau Siti Khadijah, Sahabat-sahabat Beliau dan seterusnya. Kedua, menyebarkan dan memasyarakatkan konsepsi atau idea Khilafah Islam atau Negara Islam, baik melalui keluarga, kawan, tempat sekolah, tempat pekerjaan, di warung kopi, dimanapun tempat yang dapat dijadikan tempat berbicara, sebagaimana yang telah saya tulis dalam tulisan "Memasyarakatkan idea Negara Islam, Pemerintahan Islam, dan Syariah Islam". Ketiga, bicarakan dan diskusikan bahwa Khilafah Islam merupakan tempat, alat dan sarana untuk dapat tegaknya Islam, hukum Islam dan pemerintahan Islam. Keempat, bicarakan dan diskusikan bahwa Khilafah Islam dengan Undang Undang Madinahnya yang akan memberikan jaminan dan jawaban orang-orang di masa zaman modern sekarang.

Inilah jawaban singkat dari saya untuk Saudara Sam Soleram ( Hochschule Speyer, German ) dan Saudari Teni ( ITB, Bandung, Indonesia ) semoga menjadi puas adanya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya*.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se