Stockholm, 23 Oktober 1998.

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

AKIDAH ISLAM DAN UKHUWAH ISLAM SEBAGAI TALI PENGIKAT  INDIVIDU DAN KELUARGA DI DALAM MASYARAKAT KHILAFAH ISLAM.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

 

Sekali lagi jawaban untuk Saudara Abdul Jundi (Indonesia).

Saudara Abdul Jundi telah mengirimkan tanggapannya terhadap tulisan "Menyeru kepada Islam, Hukum Islam, Pemerintahan Islam dan Khilafah Islam tidak mengenal ruang dan waktu" yang dipublisir pada tanggal 22 Oktober 1998, dimana Saudara Abdul Jundi menyatakan bahwa "menurut saya, dalam memperjuangkan Al-Islam, tentunya tidak berjuang dengan menjadi subsistem dari sistem thaghut yang jauh dari nilai-nilai al-islam, misalnya melalui parlemen yang tentunya merupakan rangkaian kesisteman thaghut. Kita dapat melihat kenyataan-kenyataan yang ada di dunia lain, misalnya saya ambil contoh partai refah di turki, terbukti bahwa menegakkan islam tidak dapat melalui parlemen, karena bagaimana mungkin al-haq dan al-bathil dapat duduk bersama-sama di parlemen atau mungkin sejarah di indonesia sendiri yang ditunjukkan oleh partai masyumi, terlepas masyumi sebagai partai politik Islam, atau hanya sekedar membawa nama Islam. Ini berbeda dengan NII, yang sejak awal pendiriannya sudah menerapkan pola hijrah dalam perjuangannya, sehingga menolak cara-cara kooperatif dengan unsur-unsur di luar Islam yang tentu saja tidak akan senang akan tegaknya Al-Islam sebagai suatu sistem kehidupan....(jadi) tidaklah mungkin memperjuangkan Al-Islam tanpa adanya suatu ikatan yang jelas, hanya sekedar menerapkannya ke keluarga, atau berdiskusi dengan orang lain, tapi di luar lingkup bangunan al-islam itu sendiri".

Saudara Abdul Jundi terimakasih atas tanggapannya.
Disinilah masalahnya, yaitu individu dan keluarga merupakan inti di dalam masyarakat khilafah Islam. Hubungan yang mengeratkan dan menyatukan individu dan keluarga ini adalah akidah Islam dan ukhuwah Islamiyah. Ikatan dengan akidah Islam dan ukhuwah Islamiyah inilah yang pertama diterapkan oleh Rasulullah selama lebih dari dua belas tahun di daerah Mekah dan diteruskan di Yatsrib (Madinah Saudi Arabia sekarang).

Dengan melalui individu dan keluarga inilah kita akan membangun masyarakat di dalam khilafah Islam. Melalui ikatan akidah Islam dan ukhuwah Islamiyah ini merupakan tali pengikat dan penghubung yang kuat untuk membangun ummah atau masyarakat di dalam khilafah Islam.

Dimana prinsip dasar utama yang dipakai dalam Khilafah Islam adalah "Khilafah Islam berdasarkan akidah Islam, dimana struktur, sistem, administrasi, managemen dan semua yang ada hubungannya dengan alat dan perangkat negara dan pemerintahan harus bersumberkan dari akidah Islam".
 
Sebagaimana yang telah saya nyatakan dalam tulisan "Menyeru kepada Islam, Hukum Islam, Pemerintahan Islam dan Khilafah Islam tidak mengenal ruang dan waktu" bahwa "memperkuat diri dan keluarga dalam keimanan, TIDAK melibatkan diri didalam pemerintahan yang bersumberkan hukumnya, peraturan negaranya dan undang undang negaranya dari yang bukan akidah Islam, melakukan dakhwah secara terang-terang-an menurut kemampuan masing-masing (karena periode sekarang bukan lagi periode mekah), membina ukhuwah Islamiyah, melalui pendidikan (pesantren, sekolah agama dan umum, universitas agama dan umum), mengadakan kerjasama dengan organisasi- organisasi Islam didalam negeri dan diluar negeri untuk menyamakan tujuan dan cita-cita perjuangan Islam, mengadakan kerjasama dengan partai-partai Islam didalam dan diluar negeri untuk menyamakan tujuan dan cita-cita perjuangan Islam, membangun usaha-usaha untuk memberikan pekerjaan, pengumpulan dana (lewat usaha-usaha, bukan mengemis), apabila ada perbedaan yang dapat menimbulkan perpecahan dan gangguan harus dikembalikan kepada Al Quran dan Sunnah".

Setiap individu dalam keluarga khilafah Islam adalah mempunyai peranan yang penting dan berkewajiban untuk menegakkan Islam dan melaksanakan hukum Islam. Melalui individu dan keluarga inilah untuk memasyarakatkan pemikiran khilafah Islam, pemerintahan Islam, undang undang Madinah, hukum Islam dan peraturan-peraturan Islam. Kemanapun pergi maka akan bertemu dengan individu dan keluarga tanpa melihat keorganisasian, kepartaian dan kekelompokan mereka. Nah, dalam pertemuan itulah adakan suatu tukar pikiran dan pembicaraan yang menyangkut masalah khilafah Islam, pemerintahan Islam, undang undang Madinah, hukum Islam dan peraturan-peraturan Islam. Bagi seorang Guru agama atau Dosen agama akan mendiskusikan dan memberikan gambaran yang jelas dari perjuangan Rasulullah dengan Daulah Islamiyah dan Undang-Undang Madinahnya kepada para murid dan mahasiswanya. Bagi Seorang Ustaz atau Kiyai akan menceritakan sejarah Rasulullah dengan Daulah Islamiyah dan Undang Undang Madinahnya dan hukum-hukum Islamnya kepada para santrinya. Bagi seorang Da'i berkewajiban menjelaskan tentang Daulah Islamiyah yang telah didirikan Rasulullah dengan Undang Undang Madinahnya juga khilafah Islam Khulafaur Rasyidin dengan sistem khilafahnya kepada para pendengarnya.

Memasyarakatkan pemikiran khilafah Islam, pemerintahan Islam, undang undang Madinah, hukum Islam dan peraturan-peraturan Islam melalui individu dan keluarga adalah masalah inti didalam membangun masyarakat atau ummah Khilafah Islam. Jadi tahap awal ini bukan dengan membuat suatu formalitas jamaah, organisasi atau partai yang justru akan mempersempit ruang gerak dan pandangan ummah serta memecahkan persatuan ummah khilafah Islam.

Memang dalam pergerakan apapun kita perlu imam atau pemimpin, tetapi sebagai anggota masyarakat atau ummah khilafah Islam justru setiap individu dan kepala keluarga memiliki tugas dan kewajiban yang sama untuk memasyarakatkan pemikiran khilafah Islam, pemerintahan Islam, undang undang Madinah, hukum Islam dan peraturan-peraturan Islam. Setiap kepala keluarga merupakan imam-imam atau pemimpin-pemimpin dalam keluarganya yang bertanggung jawab kepada Tuhan. Setiap kepala keluarga merupakan imam-imam atau pemimpin-pemimpin yang mempunyai hak yang sama untuk menjadi atau diangkat sebagai khalifah kelak apabila Khilafah Islam berdiri.

Jadi gerakan Khilafah Islam ini merupakan gerakan Islam yang tidak mengenal tempat, ruang dan waktu, yang mendasarkan gerakannya kepada akidah Islam. Dengan sistem gerakan yang beginilah yang akan bisa memasuki berbagai jalur dan jalan yang ada didalam berbagai organisasi, perkumpulan, partai dan masyarakat untuk mengadakan dialog, diskusi dan dakhwah dalam rangka menyelaraskan kesamaan langkah, tujuan dan prinsip dasar perjuangan.

Inilah yang saya sebut dengan "mengadakan kerjasama dengan organisasi-organisasi Islam didalam negeri dan diluar negeri untuk menyamakan tujuan dan cita-cita perjuangan Islam, mengadakan kerjasama dengan partai-partai Islam didalam dan diluar negeri untuk menyamakan tujuan dan cita-cita perjuangan Islam, membangun usaha-usaha untuk memberikan pekerjaan".

Jadi  gerakan khilafah Islam ini adalah berusaha untuk menyatukan dan menyelaraskan arah dan tujuan perjuangan dari setiap organisasi, kelompok dan partai Islam ke arah perjuangan yang berdasarkan kepada akidah Islam. Bukan ikut terlibat dan menjadi salah satu bagian dari setiap organisasi, kelompok atau partai.

Adapun kalau sudah ada individu atau keluarga yang telah mempunyai pikiran dan pandangan yang jelas tentang khilafah Islam dan prinsip dasarnya dan telah menjadi anggota atau bagian dari kelompok, organisasi atau partai tersebut, maka mereka inilah yang nantinya akan menjadi penggerak dan motor utama untuk mengadakan usaha penyelarasan dan penyamaan arah dan tujuan perjuangan dari organisasi, kelompok atau partainya dengan gerakan khilafah Islam dengan prinsip dasarnya.

Terakhir, inilah langkah awal dari gerakan khilafah Islam yang tidak mengenal tempat, ruang dan waktu ini yang sudah harus dilaksanakan dan diterapkan oleh kaum Muslimin dimanapun berada. Nah, apabila langkah awal ini memang sudah masak dan matang, maka kita lanjutkan dengan langkah berikutnya, dimana langkah berikutnya ini Insya Allah akan saya jelaskan dalam kesempatan yang akan datang.

Inilah jawaban singkat untuk Saudara Abdul Jundi (Indonesia), semoga Saudara puas adanya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad  *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se