Stockholm, 9 Oktober 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MENGUBAH UUD 1945
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

Untuk Anggota-anggota DPR/MPR periode 1999-2004.

Dalam Sidang Umum DPR/MPR hasil pemilu 7 Juni 1999 yang lalu, yang merupakan tugas dan kerjanya yang pertama Anggota-anggota DPR/MPR yang dimulai pada tanggal 1 Oktober dan direncakan selesai pada tanggal 21 Oktober 1999 bukan hanya membicarakan masalah penentuan tatatertib sidang, pemilihan ketua/wakil ketua MPR, DPR, Fraksi, pembuatan GBHN dan pemilihan presiden/wakil presiden, tetapi juga ada usaha untuk mengubah atau meng-amandemen UUD 1945.

Nah, untuk tulisan hari ini, setelah saya membuka kembali lembaran UUD 1945 dengan Pembukaannya, maka lahirlah suatu pemikiran yang mengupas sedikit tentang masalah Pembukaan UUD 1945, (yang menurut pemikiran saya) tidak termasuk dalam usaha amandemen UUD 1945 dari para anggota DPR/MPR sekarang.

Menurut pemikiran saya, masalah yang mendasar dari seluruh isi UUD 1945 adalah apa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Karena itulah mengapa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menentang semua usaha untuk mengadakan amandemen Pembukaan UUD 1945. Karena justru dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan jiwa dari Daulah Pancasila. Apabila di-amandemen Pembukaan UUD 1945, maka matilah jiwa Daulah Pancasila dengan semua isi tubuh UUD 1945-nya.

Sekarang, dibawah ini saya tampilkan apa yang ada dan yang paling asasi dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" (Pembukaan UUD 1945).

Kemudian saya tampilkan apa yang telah saya tulis dalam tulisan "Tidak ada satupun partai politik di Indonesia yang berusaha untuk membangun kembali Daulah Islam Rasulullah" yang dipublisir pada tanggal 22 Maret 1999 yang lalu ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990322.htm ). Dimana dalam tulisan itu saya menulis:

"yaitu suatu usaha untuk membangun satu masyarakat muslim dan non muslim didalam satu kekuasaan pemerintahan Islam dimana Allah yang berdaulat, yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil dan penuh amanah dalam naungan Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Dasarnya yang mengacu kepada Undang Undang Madinah yang bersumberkan kepada Al Qur'an dan Sunnah, yang berdasarkan akidah Islam yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras dengan tujuan untuk beribadah dan bertakwa kepada Allah SWT" ( Ahmad Sudirman, http://www.dataphone.se/~ahmad/990322.htm )

Nah sekarang, kita bandingkan dasar-dasar yang asasi yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 dengan dasar-dasar yang ada dalam DIR.

BERDASAR kepada UUD 1945

1. Negara Republik
2. Berkedaulatan rakyat
3. Ketuhanan Yang Maha Esa
4. Kemanusiaan yang adil dan beradab
5. Persatuan Indonesia
6. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
7. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

BERDASAR kepada DIR

1. Daulah Islam Rasulullah (Khilafah)
2. Allah yang berdaulat
3. Akidah Islam
4. Menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil
5. Tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras dengan tujuan untuk beribadah dan bertakwa kepada Allah SWT
6. Menerapkan musyawarah
7. Adil dan penuh amanah bagi seluruh masyarakat muslim dan non muslim

Mengenai penjelasan-penjelasan dari setiap asas tersebut diatas telah saya singgung dan tulis dalam tulisan-tulisan yang lalu. Karena itu disini saya hanya akan memberikan site-site-nya saja, dimana penjelasan tersebut bisa di lihat dan dibaca.
(Bagi yang tidak bisa meng-access site-site tersebut, bisa langsung meminta kepada ahmad@dataphone.se, yang nantinya akan dikirim vi e-mail).

1. Daulah Islam Rasulullah (Khilafah)

Membentuk Negara Islam Indonesia dengan sistim Khilafah
( http://www.dataphone.se/~ahmad/980721.htm )

Negara Islam yang dicita-citakan
( http://www.dataphone.se/~ahmad/980924.htm )

Melahirkan fakta pertahanan bersama diantara kelompok-kelompok Muslim dan diantara kelompok-kelompok non Muslim yang dijiwai oleh Undang Undang Madinah ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990303.htm )

Langkah-langkah awal untuk membangun kembali Daulah Islam Rasulullah di abad millennium yang modern ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990409.htm )

Idris Syafiee: Negara Islam bukan Theokrasi
( http://www.dataphone.se/~ahmad/990702.htm )

2. Allah yang berdaulat

Seorang penganut Kristen bertanya siapa yang akan menjadi Khalifah dan dari partai mana? ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990411.htm )

Cukup metode Rasulullah jangan ditambah lagi dengan sistem demokrasi barat dalam usaha membangun kembali Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990430.htm )

Islam tidak mengajarkan pemeluknya untuk menetapkan dan membuat suatu hukum harus selalu melalui pengambilan suara mayoritas seperti yang diajarkan oleh sistem demokrasi barat ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990506.htm )

Sekali lagi tentang Islam tidak mengajarkan pemeluknya untuk menetapkan dan membuat suatu hukum harus selalu melalui pengambilan suara meyoritas seperti yang diajarkan oleh sistem demokrasi barat ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990510.htm )

Majlis Syuro bukan lembaga tertinggi pembuat hukum ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990626.htm )

Pahitnya buah kedaulatan rakyat ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990629.htm ) ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990630.htm )

3. Akidah Islam

Akidah Islam dan Ukhuwah Islam sebagai tali pengikat individu dan keluarga di dalam masyarakat Khilafah Islam ( http://www.dataphone.se/~ahmad/981023.htm )

Dakwah Islam, Akidah Islam dan Ukhuwah Islam di dalam Masyarakat Khilafah Islam ( http://www.dataphone.se/~ahmad/981025.htm )

Justru karena UUD'45 aneh dan tidak sakral itulah mengapa Undang Undang Madinah menjadi pilihan ideal dalam Daulah Islam Rasulullah bagi kaum Muslim dan non Muslim di seluruh wilayah Indonesia ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990422.htm )

4. Menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil

Persatuan ummat dengan menghormati agama lain ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990930.htm )

5. Tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras dengan tujuan untuk beribadah dan bertakwa kepada Allah SWT

Menuju kesatuan ummat dengan misi menegakkan amar ma'ruf nahi munkar guna memelihara kesatuan dan keutuhan bangsa ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990525.htm )

Persatuan seagama, pembentukan ummat, hak asasi manusia, golongan minoritas dan politik perdamaian dalam Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990526.htm )

Persatuan ummat dengan menghormati agama lain ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990930.htm )

6. Menerapkan musyawarah

Melihat dan merasakan langsung sistem demokrasi barat dan membandingkan dengan sistem musyawarah khilafah Islam ( http://www.dataphone.se/~ahmad/981122.htm )

Pandangan terhadap sistem demokrasi barat, hukum yang dihasilkannya dan kebebasan (hak asasi manusia) yang diterapkannya dilihat dari sudut Islam dalam Khilafah Islam ( http://www.dataphone.se/~ahmad/981203.htm )

7. Adil dan penuh amanah bagi seluruh masyarakat muslim dan non muslim

Persatuan ummat dengan menghormati agama lain ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990930.htm )

Inilah sedikit tanggapan saya untuk Anggota-anggota DPR/MPR periode 1999-2004.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se