Stockholm, 18 Oktober 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

DASAR NEGARA DIBICARAKAN
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

Untuk saudara J. Kamrasyid yang berdomisili di JKamrasyid@aol.com .

Pagi ini, sebelum saya pergi kekantor, sempat saya baca tanggapan dari saudara JKamrasjid.

Baiklah, saudara JKamrasyid, saya menganggap bahwa saudara adalah saudara Islam saya, karena itulah anggaplah ini merupakan suatu usaha untuk saling nasehat menasehati dalam kebenaran (kebenaran dari Allah) dan kesabaran.

Nah, dalam tulisan saya yang lalu saudara belum menjawab pertanyaan saya dibawah ini:

"Daulah atau negara dengan pemimpin dan pemerintahan yang bersistem dan berstruktur apa dan bagaimana yang sesuai dengan contoh Rasulullah SAW dan ideal bagi kaum muslimin dan non muslim baik yang ada di Indonesia ataupun yang ada diluar Indonesia, yang didalamnya berlaku hukum-hukum Allah secara menyeluruh dan diterapkan dengan adil, yang melaksanakan kedaulatan Allah, yang menerapkan musyawarah, yang berdasar aqidah Islam, yang menerapkan persatuan seaqidah Islam, yang menghargai hak asasi manusia, yang menjamin kelompok minoritas, yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan, ras dan dengan cara atau metode apa untuk membangun dan mendirikannya ?". (Ahmad Sudirman, Tanggapan untuk JKamrasjid, 17 Oktober 1999 ).

Melainkan saudara J Kamrasjid menulis:

"Bagi Saya Pancasila adalah buah pikiran manusia, bukan agama. Menentang Pancasila dengan membandingkan dengan islam sebagai agama, adalah pemikiran yaang salah alamat. Pancasila harus dipandang sebagai fungsi ikhtiar para pendiri republik yang menurut Saya kualitas keagamaannya tidak diragukan. Oleh karena itu sebagai ciptaan manusia "ia bukanlah hal yang sakral."  Jadi jelas sekali bahwa cara Abda mempertentangkan islam dan Pancasila menunjukkan ketidaktahuan anda tentang islam itu sendiri.

Bagi Saya Pancasila haruslah diisi dengan nilai-nilai sebagaimana diajarkan  oleh Rasulullah. Pak Harto mencoba mengisinya dengan P4 lengkap dengan penatarannya. Akan sebagai stetement..ia perlu dikembangkan menjadi ideologi yang tentu saja tak lepas dari nafas keagamaan yang kita yakini. Sebagai ummat mayoritas Kita berkewajiban mengembangkan Pancasila sebagai idelogi yang sejajar dengan ideologi-ideologi besar di dunia. Apabila Kita menghindar dari kewajiban itu, karena Kita bodoh, goblok dan very-very stupid...maka itulah kesalahan di abad ini yang generasi Kita akan lakukan. Ini Sementara dari Saya. Sekali lagi pemikiran Anda yang keblinger ini tolong dihentikan.. se-akan Anda melihat Pancasila sebagai agama lain yang harus dibandingkan dengan islam... Wassalam (JKamrasjid, 17 Oktober 1999).

Baiklah saudara Kamrasjid.

Saya tidak "melihat pancasila sebagai agama lain yang harus dibandingkan dengan Islam" seperti yang saudara Kamrasjid tulis diatas.

Nah, saya bertanya, benarkah pancasila sebagai falsafah negara yang tercantum dalam preambule (muqaddimah) Undang Undang Dasar 1945 "Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ke Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang merupakan hasil rumusan dan godogan Panitia Sembilan dari BPUPK itu adalah digali dari Islam dan diterima oleh seluruh kaum muslimin Indonesia ?.

Bagi mereka yang mau membaca dan menggali sedikit sejarah lahirnya pancasila dan UUD45, maka akan terbukalah bahwa dalam waktu kurang dari satu bulan pancasila telah dirubah. BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) atau Dokuritzu Zunbi Cosakai yang terdiri dari 62 anggota dengan ketuanya Dr Rajiman Widiodiningrat dibentuk dan dilantik oleh Jenderal Hagachi Seisiroo seorang jenderal Angkatan Darat Jepang. BPUPK bersidang dari tanggal 28 Mei sampai dengan 1 juni 1945.

Tanggal 1 juni 1945 Bung Karno menyampaikan pidatonya yang berisikan konsepsi usul tentang dasar falsafah negara yang diberi nama dengan pancasila yang berisikan 1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme, 2. Perikemanusiaan atau Internasionalisme, 3. Mufakat atau Demokrasi, 4. Kesejahteraan Sosial, 5. Ketuhanan yang Maha Esa.

Dimana hasil sidang ini dirumuskan oleh panitia sembilan yaitu Soekarno, Hatta, Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Agus Salim, Kahar Muzakkir, Wahid Hasyim, Ahmad Subardjo, Mohammad Yamin. Pada tanggal 22 juni 1945 lahirlah dari hasil rumusan ini yang oleh Mohammad Yamin disebut dengan Piagam Jakarta yang berisikan rumusan lima dasar yang asalnya diambil dari usul pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945. Dimana dalam Piagam Jakarta ini dinyatakan bahwa Ketuhanan,dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

Kemudian BPUPK ini mengadakan sidangnya lagi yang kedua dari tanggal 10 Juli sampai 16 Juli 1945 untuk membicarakan rancangan undang undang dasar. Dimana setelah mengalami perubahan-perubahan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945, rancangan undang undang dasar inilah yang disahkan dan ditetapkan menjadi UUD 1945 dengan rumusan terakhir pancasila yang tercantum dalam preambule (pembukaan) UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Dimana bunyi dari pembukaan UUD 1945 adalah "Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ke Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Ternyata sila pertama hasil pemikiran Panitia Sembilan ini yang menyatakan: "Ketuhanan dengan menjalankan Syar'at Islam bagi para pemeluknya" telah dirubah (atas usul sekelompok orang Kristen yang berasal dari Sulawesi Utara, tanah elahiran A.A. Maramis) melalui Muhammad Hatta yang memimpin rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) itu, setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan dan Kasman Singodimedjo (keduanya bukan anggota panitia sembilan), menghapus tujuh kata dari Piagam Jakarta yang menjadi keberatan  dimaksud. Sebagai gantinya, atas usul Ki Bagus Hadikusumo (yang kemudian menjadi ketua gerakan pembaharu Islam Muhammadiyah), ditambahkan sebuah ungkapan  baru dalam sila  Ketuhanan itu, sehingga berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa dan di cantumkan dalam preambule (pembukaan) UUD'45 sampai sekarang dan tidak ada seorangpun yang berani merubahnya.

Dengan jelas dan gamblang, sejarah telah mencatat, bahwa dalam jangka waktu 24 hari, Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, dirubah menjadi Ketuhanan Yang maha Esa, sampai sekarang, dan tidak ada seorangpun yang berani untuk merubahnya kembali. Fakta sejarah ini membabat habis alasan-alasan orang yang mengatakan bahwa pancasila adalah tidak mungkin dan tidak bisa dirubah.

Karena pancasila telah disahkan dan ditetapkan sebagai asas atau dasar negara RI, maka apa yang tercantum dalam GBHN (Garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan dan dibuat oleh KNIP  (Komite Nasional Pusat) -selama MPR dan DPR belum terbentuk- sebagai badan  yang diserahi kekuasaan legislatif dengan berdasarkan
kepada Maklumat Wakil Presiden No.10 pada tanggal 16 Oktober 1945, yang berisikan pemberian kekuasaan legislatif kepada Komite Nasional Pusat, harus selaras dan sejalan dengan apa yang ada dalam preambule UUD45 atau apa yang disebut dengan pancasila.

Karena pancasila yang ada sekarang yang telah dijadikan dasar negara adalah asalnya bukan digali dari Islam, maka pancasila tidaklah ada hubungannya sama sekali dengan Islam.

Pancasila adalah merupakan hasil rumusan dari usul pidato Bung Karno, yang telah dirubah oleh BPUPK dan PPKI dalam sidangnya yang kedua dari tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945. Kalau ada orang yang mau menyesuaikan pancasila dengan Islam, maka orang tersebut mau menjual Islam dengan harga sedikit. Nah, karena pancasila adalah merupakan hasil rumusan bersama dan akhirnya dijadikan dasar negara yang tidak ada kaitannya dengan Islam, maka pancasila boleh dirubah, dihapus atau dibuang.

Nah sekarang, kita lihat dari sudut Islam terhadap apa yang ada dalam pancasila ?

Apakah benar Islam sebagai alternatif dari pancasila dan UUD45 adalah tidak tolerans, tidak mengakui agama-agama lain, tidak mengakui hak asasi manusia, tidak mengakui persatuan, dan tidak mengakui kebangsaan?.

Marilah kita kupas secara singkat. Benarkah Islam tidak tolerans?. Jawabannya, tidak benar. Bukti, Islam tidak memaksakan seseorang untuk memeluk dan menganut Islam. "Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam...."(Al Baqarah, 256). "Agama kamu untuk kamu agama saya untuk saya"(Al Kafirun,6). Silahkan, bebas,
untuk memeluk agama atau kepercayaan apa saja. Inilah yang disebut toleransi yang murni yang ada dalam Islam.

Benarkah Islam tidak mengakui agama-agama lain ?. Jawabannya, tidak benar. Bukti, Islam mengakui agama-agama yang dianut dari sejak Nabi Adam sampai Nabi Isa Alaihi Salam. "Dan mereka yang beriman kepada Kitab yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu...."(Al Baqarah, 4). Kitab Taurat yang dianut oleh pengikut Nabi Musa, Kitab Zabur yang dianut oleh pengikut Nabi Dawud, Kitab Injil yang dianut oleh pengikut Nabi Isa.

Benarkah Islam tidak mengakui hak asasi manusia ?. Jawabannya, tidak benar. Bukti, Islam tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan warna kulit, kesukuan, kepercayaan, ras, bahasa, semuanya diperlakukan dengan adil didepan hukum. "..dan apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.."(An Nisa, 58).

Benarkah Islam tidak mengakui persatuan ?. Jawabannya, tidak benar. Bukti, seluruh ummat manusia diharuskan berada dalam satu kesatuan ummat, jangan bercerai berai. "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai berai...."(Ali Imran, 103).

Benarkah Islam  tidak mengakui kebangsaan ?. Jawabannya, tidak benar. Bukti, dalam Islam telah dikenal apa yang dinamakan bangsa dan suku. Tujuan dari adanya bangsa-bangsa dan suku-suku ini adalah untuk saling kenal mengenal bukan untuk saling bunuh membunuh." ...dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal..."(Al Hujurat, 13).

Dari jawaban-jawaban tersebut diatas, kita telah jelas memperoleh gambaran bahwa sebenarnya Islam tidak sesempit yang diduga oleh para penentang Islam yang tidak suka dan tidak senang apabila pancasila diganti dengan Islam.

Dari jawaban-jawaban tersebut diatas, kita telah jelas memperoleh gambaran bahwa mereka yang ingin menjadikan Islam sebagai alternatif dari pancasila dan UUD45 adalah mereka orang-orang yang punya toleransi, punya pandangan dan wawasan yang luas, punya logika yang cukup luas, mengartikan Islam secara luas, tidak mau
membunuh agama-agama lain, dan memahami Islam secara luas.

Sekarang setelah menyimak dan menjawab secara singkat pertanyaan diatas, maka dibawah ini saya bertanya, apakah ada alasan-alasan lain yang kurang yang tidak dimiliki oleh Islam apabila pancasila diganti oleh Islam ?.

Nah terakhir, kalau saudara J Kamrasjid tetap ingin mempertahankan pancasila, saya tidak menentangnya, begitu juga Islam tidak memaksa saudara harus mengeluarkan dan membuang ide saudara tentang pancasila.

Inilah sedikit tanggapan saya untuk saudara J. Kamrasyid.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se