Stockholm, 23 Oktober 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

INI DAULAH PANCASILA, BELUM MENJADI DIR
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

Tanggapan untuk saudara Hidayah (ITS-Surabaya, Indonesia).

Dari beberapa tanggapan terhadap tulisan "Bentuk komisi anti korupsi langsung dibawah presiden" yang dipublikasikan malam tadi ( http://www.dataphone.se/~ahmad/991023.htm ) yang langsung disampaikan kepada saya dan sampai hari ini tanggal 23 Oktober 1999, terbaca satu hasil buah pikiran saudara Hidayah yang sekarang sedang berdomisili di Surabaya yang berisikan:

"Lho, memangnya halal keberadaan presiden itu sendiri ? Bukankah kaum muslimin punya kewajiban untuk menegakkan khilafah Islamiyah dg sistem pemerintahan yg sesuai dg al-Qur'an dan Sunnah ? (Saya mendapat kesan Anda menganggap sistem Indonesia itu halal shg untuk memberantas korupsi harus begini dan begitu. Menurut saya, pemberantasan korupsi hanyalah satu bagian dari hukum syara' shg kewajiban kita adalah menegakkan sistem yg bisa menegakkan syara' secara total)" ( Hidayah, 23 Oktober 1999).

Baiklah saudara Hidayah.

Secara de-facto dan de-jure Indonesia sekarang ini adalah Daulah Pancasila yang mempunyai dasar Pancasila dan konstitusinya UUD 1945 adalah bukan Daulah Islam Rasulullah yang mempunyai dasar aqidah Islam dan konstitusinya Undang Undang Madinah.

Nah, kita sebagai kaum muslimin, yang kebetulan diberikan karunia oleh Allah SWT untuk lahir dan hidup di Daulah Pancasila ini, maka sebagai muslim berkewajiban untuk dengan kemampuan yang ada pada setiap muslim untuk merubah keadaan Daulah Pancasila dengan dasarnya pancasila kepada Daulah Islam Rasulullah dengan dasarnya aqidah Islam.

Jadi sekarang, kita melihat yang mempunyai kekuasaan di Daulah Pancasila adalah muslim dari mulai Ketua MPR Amien Rais, Ketua DPR Akbar Tanjung, Presiden Gus Dur, maka kita sebagai kaum muslimin yang tinggal di Daulah Pancasila untuk memikirkan, memahamkan dan memberikan jalan dan pemecahan kepada Penguasa Daulah Pancasila ini dengan cara apa yang telah dicontohkan Rasulullah ketika Rasulullah membangun Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinahnya di Daerah Yatsrib (Madinah, saudi Arabia sekarang).

Nah, salah satu langkah yang nyata dari langkah-langkah yang telah dicontohkan Rasulullah saw (aqidah, hijrah dan jihad) untuk tegaknya kembali Daulah Islam Rasulullah adalah mempertebal aqidah Islam bagi kaum muslimin seluruhnya.

Jadi, pemberantasan korupsi di Daulah Pancasila dengan UUD 1945-nya yang sekuler merupakan refleksi dari usaha mempertebal aqidah Islam kaum muslimin. Korupsi adalah satu dari sekian banyak akar penyakit yang menyebabkan kehancuran Daulah Pancasila dengan UUD 1945-nya yang sekuler ini.

Sekarang, mampukah muslim muslim yang sekarang sudah memegang jabatan tinggi di Daulah Pancasila ini berusaha untuk menerapkan dan melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah dan Rasul-Nya?.

Ini adalah kesempatan yang terbaik untuk menuju kepada jalan yang mengarah kepada visi membangun persatuan dengan berlandaskan keadilan, amanah dan perdamaian yang bertujuan untuk beribadah, bertaqwa dan mengharap ridha Allah SWT, dengan misi membangun kembali satu masyarakat muslim dan non muslim didalam satu kekuasaan pemerintahan dimana Allah yang berdaulat, yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil, berdasarkan akidah Islam, dengan konstitusi yang bersumberkan dari Al Quran dan Sunnah, yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras.

Kembali kepada masalah korupsi.

Korupsi adalah sudah berurat berakar yang begitu sangat dalam di Daulah Pancasila sekarang ini (beberapa informasi tentang korupsi di dalam lembaga pemerintah telah sampai kepada saya sekarang ini). Saudara Hidayah saya yaqin sudah mengetahuinya dan merasakan dan melihat sendiri dengan mata kepala sendiri.

Jadi, apa yang saya ajukan kepada Amien Rais, Akbar Tanjung, Gus Dur dan Mega adalah dalam rangka mengembalikan Daulah Pancasila yang sudah terpuruk ini ke tingkat yang tinggi yang Insya Allah akan diridhai Allah SWT apabila menerapkan, melaksanakan, mengawasi aturan-aturan, hukum-hukum yang telah difirmankan Allah SWT dan dicontohkan Rasul-Nya Muhammad saw.

Nah terakhir, mari kita sama-sama sesama muslim untuk bersatu memberantas akar penyakit dan kejahatan yang ada di Daulah Pancasila dengan UUD 1945-nya yang sekuler untuk menuju kepada Daulah Islam Rasulullah dengan konstitusinya yang bersumber dari Al Quran dan Sunnah.

Inilah sedikit tanggapan saya untuk saudara Hidayah (ITS-Surabaya, Indonesia).

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se